DPR Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung 2026, Buruh Diminta Ikut Susun dari Awal
- Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkap arah pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung paling lambat akhir 2026. Penyusunan beleid ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi di sektor ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat DPR menerima aspirasi buruh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Dalam forum itu, DPR menegaskan bahwa pembentukan undang-undang baru ini tidak sekadar revisi, melainkan penyusunan ulang secara menyeluruh.
Buruh Diminta Jadi Aktor Utama Perumusan
Berbeda dari proses legislasi sebelumnya, DPR justru meminta serikat pekerja untuk terlibat sejak tahap awal penyusunan. Dasco menekankan bahwa masukan dari buruh akan menjadi fondasi utama dalam merancang beleid tersebut.
Menurutnya, pendekatan ini diambil agar regulasi yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan pekerja dan tidak kembali memicu polemik.
DPR juga mendorong dialog awal antara buruh dan pengusaha sebelum pembahasan formal dilakukan di parlemen. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kesepahaman sejak awal dan meminimalkan konflik kepentingan.
Cegah Gugatan Ulang ke Mahkamah Konstitusi
Dasco menegaskan, pelibatan aktif buruh bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi seperti yang terjadi sebelumnya.
Dengan memberikan ruang bagi pekerja untuk ikut “memasak” substansi aturan, DPR berharap produk hukum yang dihasilkan lebih matang, aplikatif, dan tidak menimbulkan resistensi.
Pendekatan partisipatif ini juga diharapkan dapat memperkuat legitimasi sosial terhadap undang-undang yang akan disahkan.
Fokus Isu: Upah, Outsourcing, hingga PHK
Dalam pembahasan awal, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama, mulai dari sistem pengupahan, praktik outsourcing, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, pemerintah bersama serikat pekerja telah membentuk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Satgas ini berfungsi sebagai jalur cepat untuk menangani persoalan ketenagakerjaan tanpa melalui proses birokrasi panjang.
Dasco mengungkapkan bahwa laporan terkait rencana PHK di sejumlah perusahaan dalam beberapa bulan ke depan telah masuk ke dalam desk satgas tersebut dan sedang ditindaklanjuti.
Load more