DPR Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung 2026, Buruh Diminta Ikut Susun dari Awal
- Rika Pangesti
Pemerintah Siapkan Intervensi untuk Cegah PHK
Dalam situasi tertentu, pemerintah bahkan membuka peluang intervensi langsung terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial.
Langkah yang disiapkan tidak hanya berupa bantuan, tetapi juga opsi pengambilalihan perusahaan jika kondisi sudah tidak memungkinkan untuk bertahan. Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan pekerjaan bagi para buruh.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya aktif mencegah gelombang PHK di tengah tantangan ekonomi.
Isu Ojol Masuk Agenda Pembahasan
Selain pekerja formal, pembahasan juga mencakup sektor transportasi online, khususnya pengemudi ojek online (ojol). Salah satu langkah awal yang disoroti adalah penurunan potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan keadilan dalam pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan platform digital.
Namun demikian, status pengemudi ojol—apakah sebagai pekerja atau mitra—masih dalam tahap kajian dan simulasi. Pemerintah memastikan bahwa organisasi pengemudi akan dilibatkan dalam proses pembahasan tersebut.
Dorongan Perlindungan dari Pelecehan di Tempat Kerja
Isu lain yang turut masuk dalam agenda adalah perlindungan terhadap pekerja dari tindakan pelecehan di tempat kerja. DPR mendorong agar regulasi terkait hal ini dapat segera diratifikasi melalui mekanisme yang ada.
Pembahasan ini akan menjadi bagian dari kerja Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh, sehingga perlindungan pekerja tidak hanya mencakup aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan keamanan di lingkungan kerja.
May Day 2026 Jadi Momentum Reformasi Ketenagakerjaan
Momentum Hari Buruh Internasional 2026 menjadi titik penting dalam mendorong reformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. DPR dan pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan undang-undang yang lebih adil, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dengan melibatkan buruh sejak awal, serta membuka ruang dialog yang lebih luas, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan klasik sekaligus tantangan baru di dunia kerja. (rpi/nsp)
Load more