Usai Prabowo Restui Potongan Aplikator 8 Persen, GoTo Angkat Bicara
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, tvOnenews.com - Usai Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan maksimal aplikator ride hailing sebesar 8 persen. Perusahaan penyedia layanan ojek online, GoTo angkat bicara dan menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo menyampaikan, pihaknya senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026.
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," ungkap Hans dalam keterangan resmi, Jumat, (1/5/2026).
Bahkan ke depannya, pihak GoTo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Salah satu poin penting dalam beleid itu adalah pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.
"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.
"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," lanjut Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu.
Prabowo juga mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan. (aag)
Load more