News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Ketenagakerjaan UGM: Little Aresha Bukti Lemahnya Negara Sediakan Daycare Legal Bagi Perempuan Pekerja

Pakar Hukum Ketenagakerjaan UGM Yogyakarta Nabiyla Risfa Izzati menilai kasus yang terjadi di Daycare Little Aresha menjadi cerminan nyata lemahnya peran negara
Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:58 WIB
Pakar Hukum Ketenagakerjaan UGM Yogyakarta, Nabiyla Risfa Izzati di Gedung Pusat UGM, Kamis (30/4/2026).
Sumber :
  • Sri Cahyani Putri/tvOne

Sleman, tvOnenews.com - Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Nabiyla Risfa Izzati menilai kasus yang terjadi di Daycare Little Aresha menjadi cerminan nyata lemahnya peran negara dalam menyediakan fasilitas layanan penitipan anak yang aman, terjangkau dan legal bagi perempuan pekerja. 

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada diskusi pojok Bulaksumur di Gedung Pusat UGM, pada Kamis (30/4/2026). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia melihat, kasus Little Aresha bukan sekadar isu pidana, kekerasan terhadap anak melainkan juga ketenagakerjaan. 

Dalam konteks ketenagakerjaan, perempuan pekerja dinilai paling rentan lantaran mereka terpaksa menitipkan anaknya di daycare. Pun, dalam hal perlindungan anak juga mengalami rentan terhadap kekerasan. 

Garis polisi masih terpasang di lingkungan yayasan daycare Little Aresha di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (30/4/2026).
Garis polisi masih terpasang di lingkungan yayasan daycare Little Aresha di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (30/4/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

"Isu daycare sangat kompleks dan perlu untuk dibicarakan dengan serius," ujarnya. 

Berkaitan hal tersebut, Nabiyla mengungkap, ada Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). 

Di dalamnya, terdapat pasal yang secara eksplisit mengatakan bahwa ibu bekerja mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas Taman Penitipan Anak (TPA) yang terjangkau secara jarak dan biaya. 

"Terjangkau secara jarak artinya disediakan di sekitar tempat dia bekerja. Juga terjangkau secara biaya artinya bisa dijangkau oleh lebih banyak orang," terang Nabiyla.

Dia menyebut, ada dua pihak yang berkewajiban dalam menyediakan fasilitas daycare yakni pemberi kerja yang menjadi bagian dari fasilitas kerja. 

Meskipun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pemberi kerja agar berkewajiban untuk menyediakan layanan pengasuhan anak. 

Misalnya, pekerja dengan jumlah pekerja tertentu, berada di dalam lokasi industri tertentu dan lain sebagainya. 

Di sisi lain, juga menjadi tanggung jawab pemerintah atau negara. Hal ini mengingat biaya pelayanan daycare mahal. 

Ketika biaya keseluruhan daycare dibebankan kepada pengusaha, memang menjadi hal yang nyaris tidak masuk akal bahwa penyediaan daycare akan dilakukan oleh pemberi kerja.

"Karena itu sangat costly untuk pengusaha. Sehingga, perlu ada mekanisme setidaknya insentif potongan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha yang menyediakan itu (fasilitas daycare)," kata Nabiyla. 

"Atau ada bantuan-bantuan tertentu yang bisa diakses oleh pemberi kerja ketika dia menyediakan daycare. Kalau itu tidak dilakukan, meskipun ada aturannya tentu akan sulit sekali untuk bisa dilakukan. Harus ada carrot and stick gitu," sambungnya. 

Dengan demikian, pemberi kerja yang menyediakan fasilitas daycare bagi perempuan pekerja harus diberi penghargaan. Sebaliknya, yang tidak menyediakan akan diberi hukuman. 

Bicara soal daycare, pemerintah juga berkewajiban untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan bagi si anak berkualitas dan punya standar tertentu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa kekerasan terhadap anak yang terjadi di Little Aresha yang diketahui belum mengantongi izin resmi menjadi bukti lemahnya negara dalam menyediakan daycare legal bagi perempuan pekerja. 

"Karena tanggung jawabnya tidak hanya soal memastikan bahwa pemberi kerja menyediakan (daycare), tapi juga memastikan kualitas dari layanan tempat penitipan anak itu sendiri. Karena kalau enggak, yang terjadi seperti kasus (kekerasan di Little Aresha) yang kita dengar belakangan ini," tutur Nabiyla. (scp/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua Pria di Lumajang Ini Edarkan Okerbaya Lewat Transaksi Daring, Polisi Temukan Bukti 23.959 Butir Pil Berlogo Y

Dua Pria di Lumajang Ini Edarkan Okerbaya Lewat Transaksi Daring, Polisi Temukan Bukti 23.959 Butir Pil Berlogo Y

Polisi menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026)
Luka Berat di Area Wajah, Korban Dugaan Penyekapan di Bandung Harus Mendapatkan Perawatan Rekonstruksi Wajah

Luka Berat di Area Wajah, Korban Dugaan Penyekapan di Bandung Harus Mendapatkan Perawatan Rekonstruksi Wajah

Kondisi YTR memprihatinkan, Menkes menyebut perlu mendapatkan perawatan rekonstruksi wajah. Diduga ia jadi korban dugaan penyekapan di Bandung
Diskominfo Jabar dan PWI Jabar Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Bandung dan Majalengka

Diskominfo Jabar dan PWI Jabar Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Bandung dan Majalengka

Diskominfo Jabar berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan 74,75 dan 76.
Mau Lihat Produk Kerajinan Jabar Paling Keren? Yuk Datang ke Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026

Mau Lihat Produk Kerajinan Jabar Paling Keren? Yuk Datang ke Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026

Beragam produk kerajinan dari Jawa Barat bakal ditampilkan dalam acara Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026 di Trans Studio Mall pada 26 - 28 Juni 2026.
Diduga Terlibat Penyelewengan BBM Subsidi, Truk Tangki Pertamina Disegel Polisi di Banyuwangi

Diduga Terlibat Penyelewengan BBM Subsidi, Truk Tangki Pertamina Disegel Polisi di Banyuwangi

Sudah tiga hari terakhir sebuah truk tangki milik Pertamina tertahan di SPBU 54.684.15 Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
Hasil Piala Dunia 2026: Dramatis Kalahkan Kongo, Kolombia Resmi Lolos ke Babak 32 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Dramatis Kalahkan Kongo, Kolombia Resmi Lolos ke Babak 32 Besar

Kolombia berhasil memastikan tiket lolos ke babak 32 besar usai menang 1-0 atas RD Kongo di laga lanjutan Grup K Piala Dunia 2026, yang berlangsung di Stadion Guadalajara pada Rabu (24/6/2026).

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Masa depan gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, kini mulai menemukan titik terang. Bintang Lommel SK itu dapat kabar super bahagia dari Eropa.
Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Terungkapnya dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR (29) selama bertahun-tahun membuat polisi tidak hanya fokus pada aspek pidana.
Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung kini memasuki babak baru. Jawaban santai Taufik Hidayat jadi sorotan.
Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Pelarian pelaku penyekap pacar berinisial YTR selama 3 tahun bernama Taufik Hidayat berakhir, usai viralnya cerita detik-detik Tim Resmob Priangan PPolda Jabar
Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Setelah berhasil ditangkap usai menjadi buronan, Taufik Hidayat (30) akhirnya mulai mengungkap pengakuannya kepada penyidik.
Selengkapnya

Viral