Langkah Hukum Mengintai Amien Rais, Arus Bawah Prabowo: Pernyataan Halu Dipaksa Jadi Fakta
- istimewa - antaranews
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah Hoaks, Fitnah serta mengandung Ujaran Kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," katanya.
"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun," tambahnya.
Ia menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Secara tegas, Meutya menyampaikan bahwa semua pihak yang membuat maupun menyebarluaskan video tersebut secara sadar dinilai telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," pungkasnya. (aag)
Load more