GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Adam Deni Dituntut Delapan Tahun Penjara

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran ITE.
Senin, 30 Mei 2022 - 21:10 WIB
JPU tuntut Adam Deni delapan tahun penjara
Sumber :
  • (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar; dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.

JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," kata JPU menegaskan.

Hal yang memberatkan itu ialah karena terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan dan tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya keributan selama persidangan dilaksanakan. Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut menanyakan tanggapan kuasa hukum Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022. Usai persidangan, terdakwa Adam Deni menyatakan tuntutan JPU dalam kasusnya merupakan tuntutan terberat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujarnya.

Kasus tersebut bermula Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari. ant/prs

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pernyataan Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI 2026 soal Ucapan "Mungkin Itu Hanya Perasaan Adik-Adik Saja": Tidak Patut Saya Sampaikan

Pernyataan Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI 2026 soal Ucapan "Mungkin Itu Hanya Perasaan Adik-Adik Saja": Tidak Patut Saya Sampaikan

Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Provinsi Kalimantan Barat meminta maaf soal pernyataan “mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja”.
Sherly Tjoanda Sampai Tak Mampu Menahan Tawa Usai Dengar Pejabat Bagikan Trik Unik Hilangkan Bau Durian

Sherly Tjoanda Sampai Tak Mampu Menahan Tawa Usai Dengar Pejabat Bagikan Trik Unik Hilangkan Bau Durian

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kembali menjadi sorotan publik usai dirinya mengikuti trik unik cara menghilangkan bau durian secara instan dari pejabat.
Usai Dihujat Netizen, Indri Wahyuni Juri Cerdas Cermat MPR Masih Sempat Bahas Endorse: yang Iri Makin Panas

Usai Dihujat Netizen, Indri Wahyuni Juri Cerdas Cermat MPR Masih Sempat Bahas Endorse: yang Iri Makin Panas

Unggahan tersebut juga menyinggung anggapan publik terhadap sekolah yang keluar sebagai pemenang dan akan mewakili Kalimantan Barat di tingkat nasional.
‎Perbandingan Statistik Kurniawan Dwi Yulianto dengan Nova Arianto di Timnas Indonesia U-17, Tongkat Estafet Gagal Berlanjut?

‎Perbandingan Statistik Kurniawan Dwi Yulianto dengan Nova Arianto di Timnas Indonesia U-17, Tongkat Estafet Gagal Berlanjut?

Timnas Indonesia U-17 gagal ke Piala Dunia 2026 usai menelan kekalahan dari Jepang. Catatan Kurniawan Dwi Yulianto pun dibandingkan dengan era Nova Arianto.
1.738 Dapur MBG Disetop Sementara, Istana Bongkar Celah Tata Kelola Program Makan Gratis

1.738 Dapur MBG Disetop Sementara, Istana Bongkar Celah Tata Kelola Program Makan Gratis

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Muhammad Qodari mengatakan, pemerintah kini tengah memperketat sistem pengawasan, validasi penerima manfaat, hingga standar kualitas makanan dalam program MBG.
Agen Marselino Ferdinan Resmi Ditunjuk sebagai Chairman Oxford United, Satu Orang Indonesia Masuk Jajaran Direksi

Agen Marselino Ferdinan Resmi Ditunjuk sebagai Chairman Oxford United, Satu Orang Indonesia Masuk Jajaran Direksi

Agen yang mewakili Marselino Ferdinan, Dusan Bogdanovic, resmi ditunjuk sebagai Chairman baru Oxford United. Seorang warga Indonesia juga masuk dalam jajaran direksi klub.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Selengkapnya

Viral