News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Teken Perpres Baru, Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta per Bulan

Presiden Prabowo Subianto resmi merombak skema kesejahteraan Hakim Ad Hoc melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.
Selasa, 5 Mei 2026 - 09:30 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres Anti-Ekstremisme, Negara Siapkan Strategi Nasional Hadapi Ancaman Terorisme
Sumber :
  • tvOnenews - Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Presiden Prabowo Subianto resmi merombak skema kesejahteraan Hakim Ad Hoc melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam memperkuat kualitas peradilan lewat peningkatan signifikan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim non-karier tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perpres yang diteken pada 4 Februari 2026 itu menggantikan regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan tuntutan profesionalisme dan integritas lembaga peradilan.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan pentingnya pengaturan hak keuangan yang lebih terintegrasi guna mendukung kinerja Hakim Ad Hoc sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung Hakim Ad Hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas Peraturan presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc dan Keputusan presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc perlu diganti,” bunyi Perpres dalam menimbang poin b, dikutip Selasa (5/5/2026).

Dalam beleid tersebut, Hakim Ad Hoc didefinisikan sebagai hakim bersifat sementara yang memiliki keahlian khusus untuk menangani perkara tertentu. Pemerintah memastikan, selain menjalankan fungsi yudisial, para hakim ini kini juga mendapatkan dukungan fasilitas yang lebih layak.

Pada Pasal 3 ditegaskan bahwa Hakim Ad Hoc berhak menerima tunjangan bulanan. Sementara Pasal 6 menyebutkan mereka juga berhak atas fasilitas rumah negara serta transportasi selama menjalankan tugas di wilayah penugasan.

Lonjakan paling mencolok terlihat pada besaran tunjangan yang kini mencapai ratusan juta rupiah, tergantung tingkat pengadilan dan jenis perkara yang ditangani.

Untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tunjangan Hakim Ad Hoc ditetapkan sebesar Rp49,3 juta di tingkat pertama, Rp64,5 juta di tingkat banding, dan melonjak hingga Rp105,27 juta di tingkat kasasi.

Nilai serupa juga berlaku pada sejumlah pengadilan lain seperti Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga, Rp49,3 juta di tingkat pertama, dan Rp105,27 juta di tingkat kasasi.

Sementara itu, untuk Pengadilan Hak Asasi Manusia, tunjangan mencapai Rp49,3 juta di tingkat pertama, Rp62,5 juta di tingkat banding dan Rp105,27 juta di tingkat kasasi.

Adapun Pengadilan Perikanan menetapkan tunjangan sebesar Rp49.3 juta di tingkat pertama, dan Rp105.27 juta di tingkat kasasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak tenaga ahli berkualitas untuk bergabung sebagai Hakim Ad Hoc sekaligus memperkuat integritas sistem peradilan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas perkara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut. (agr/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cerita Detik-detik YTR Hilang dari Keluarga, Izin Nonton Konser Bareng Taufik Hidayat hingga Berujung Ditemukan Kritis

Cerita Detik-detik YTR Hilang dari Keluarga, Izin Nonton Konser Bareng Taufik Hidayat hingga Berujung Ditemukan Kritis

Kisah pilu yang dialami YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, mulai terkuak satu per satu setelah kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30), terungkap.
Polda Jabar Buka Ruang untuk Korban Taufik Hidayat Melapor ke Nomor Darurat 110

Polda Jabar Buka Ruang untuk Korban Taufik Hidayat Melapor ke Nomor Darurat 110

Polda Jawa Barat masih menelusuri akun-akun yang diduga mengaku jadi korban Taufik Hidayat di Media Sosial. Pihaknya pun membuka ruang aduan 110.
Dari Hasil Pemeriksaan Sementara, Taufik Hidayat Akui Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan terhadap YTR, Polisi: Dia Juga Menyatakan Menyesal

Dari Hasil Pemeriksaan Sementara, Taufik Hidayat Akui Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan terhadap YTR, Polisi: Dia Juga Menyatakan Menyesal

Taufik Hidayat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung akhirnya berhasil ditangkap.
Bibi Yuvita Minta Taufik Hidayat Dihukum Seberat-beratnya: Siksa Dulu Kalau Boleh

Bibi Yuvita Minta Taufik Hidayat Dihukum Seberat-beratnya: Siksa Dulu Kalau Boleh

Bibi Yuvita ungkap keinginan menyiksa Taufik Hidayat sebelum dihukum. Yuvita kini masih dirawat intensif di RS Hasan Sadikin Bandung pasca penyekapan.
Francesco Bagnaia Jadi Pembalap Tersukses Ducati Usai Akhiri Era Keemasan Bersama Tim Pabrikan Italia

Francesco Bagnaia Jadi Pembalap Tersukses Ducati Usai Akhiri Era Keemasan Bersama Tim Pabrikan Italia

Francesco Bagnaia resmi mengakhiri kebersamaannya dengan Ducati Lenovo Team mulai MotoGP 2027. Keputusan tersebut membuat dirinya menjadi pembalap tersukses dalam sejarah tim pabrikan Ducati di ajang kelas premier.
Diguncang Gempa Besar, Venezuela Tetapkan Darurat Nasional

Diguncang Gempa Besar, Venezuela Tetapkan Darurat Nasional

Pelaksana Tugas (Plt.) Presiden Venezuela, Delcy Rodriguez menetapkan status darurat nasional menyusul guncangan gempa bumi kuat yang melanda negara tersebut.

Trending

Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Simak penjelasan lengkap, mengapa kasus penyekapan dilakukan terduga pelaku Taufik Hidayat muncul dan viral di media sosial. Kini korbannya dirawat di RSHS
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Tanggal 26 Juni 2026 diprediksi membawa energi positif dalam sektor keuangan bagi sejumlah zodiak. Berikut 6 zodiak yang paling bercuan deras di hari tersebut.
Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Kehadiran Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate ternyata sudah menciptakan dampak besar meski sang pemain belum main satu laga pun. Legenda klub beri reaksi.
Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Ramalan keuangan shio 26 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang dapat rezeki di penghujung pekan dan siapa yang harus tahan diri dulu!
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan keuangan zodiak 26 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Jumat berkah ini, siapa yang paling untung dan siapa yang harus hati-hati?
Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangguhkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Bicara soal Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung, Dedi Mulyadi: Akan Peka Ketika Viral, Itu Cermin Lingkungan Abai terhadap Peristiwa

Bicara soal Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung, Dedi Mulyadi: Akan Peka Ketika Viral, Itu Cermin Lingkungan Abai terhadap Peristiwa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan wanita di salah satu tempat kos-kosan di Kabupaten Bandung selama tiga tahun lamanya. 
Selengkapnya

Viral