Prabowo Teken Perpres Baru, Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta per Bulan
- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Presiden Prabowo Subianto resmi merombak skema kesejahteraan Hakim Ad Hoc melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam memperkuat kualitas peradilan lewat peningkatan signifikan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim non-karier tersebut.
Perpres yang diteken pada 4 Februari 2026 itu menggantikan regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan tuntutan profesionalisme dan integritas lembaga peradilan.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan pentingnya pengaturan hak keuangan yang lebih terintegrasi guna mendukung kinerja Hakim Ad Hoc sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman.
“Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung Hakim Ad Hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas Peraturan presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc dan Keputusan presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc perlu diganti,” bunyi Perpres dalam menimbang poin b, dikutip Selasa (5/5/2026).
Dalam beleid tersebut, Hakim Ad Hoc didefinisikan sebagai hakim bersifat sementara yang memiliki keahlian khusus untuk menangani perkara tertentu. Pemerintah memastikan, selain menjalankan fungsi yudisial, para hakim ini kini juga mendapatkan dukungan fasilitas yang lebih layak.
Pada Pasal 3 ditegaskan bahwa Hakim Ad Hoc berhak menerima tunjangan bulanan. Sementara Pasal 6 menyebutkan mereka juga berhak atas fasilitas rumah negara serta transportasi selama menjalankan tugas di wilayah penugasan.
Lonjakan paling mencolok terlihat pada besaran tunjangan yang kini mencapai ratusan juta rupiah, tergantung tingkat pengadilan dan jenis perkara yang ditangani.
Untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tunjangan Hakim Ad Hoc ditetapkan sebesar Rp49,3 juta di tingkat pertama, Rp64,5 juta di tingkat banding, dan melonjak hingga Rp105,27 juta di tingkat kasasi.
Nilai serupa juga berlaku pada sejumlah pengadilan lain seperti Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga, Rp49,3 juta di tingkat pertama, dan Rp105,27 juta di tingkat kasasi.
Sementara itu, untuk Pengadilan Hak Asasi Manusia, tunjangan mencapai Rp49,3 juta di tingkat pertama, Rp62,5 juta di tingkat banding dan Rp105,27 juta di tingkat kasasi.
Adapun Pengadilan Perikanan menetapkan tunjangan sebesar Rp49.3 juta di tingkat pertama, dan Rp105.27 juta di tingkat kasasi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak tenaga ahli berkualitas untuk bergabung sebagai Hakim Ad Hoc sekaligus memperkuat integritas sistem peradilan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas perkara.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut. (agr/ree)
Load more