News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Teken Perpres Baru, Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta per Bulan

Presiden Prabowo Subianto resmi merombak skema kesejahteraan Hakim Ad Hoc melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.
Selasa, 5 Mei 2026 - 09:30 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres Anti-Ekstremisme, Negara Siapkan Strategi Nasional Hadapi Ancaman Terorisme
Sumber :
  • tvOnenews - Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Presiden Prabowo Subianto resmi merombak skema kesejahteraan Hakim Ad Hoc melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam memperkuat kualitas peradilan lewat peningkatan signifikan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim non-karier tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perpres yang diteken pada 4 Februari 2026 itu menggantikan regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan tuntutan profesionalisme dan integritas lembaga peradilan.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan pentingnya pengaturan hak keuangan yang lebih terintegrasi guna mendukung kinerja Hakim Ad Hoc sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung Hakim Ad Hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas Peraturan presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc dan Keputusan presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc perlu diganti,” bunyi Perpres dalam menimbang poin b, dikutip Selasa (5/5/2026).

Dalam beleid tersebut, Hakim Ad Hoc didefinisikan sebagai hakim bersifat sementara yang memiliki keahlian khusus untuk menangani perkara tertentu. Pemerintah memastikan, selain menjalankan fungsi yudisial, para hakim ini kini juga mendapatkan dukungan fasilitas yang lebih layak.

Pada Pasal 3 ditegaskan bahwa Hakim Ad Hoc berhak menerima tunjangan bulanan. Sementara Pasal 6 menyebutkan mereka juga berhak atas fasilitas rumah negara serta transportasi selama menjalankan tugas di wilayah penugasan.

Lonjakan paling mencolok terlihat pada besaran tunjangan yang kini mencapai ratusan juta rupiah, tergantung tingkat pengadilan dan jenis perkara yang ditangani.

Untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tunjangan Hakim Ad Hoc ditetapkan sebesar Rp49,3 juta di tingkat pertama, Rp64,5 juta di tingkat banding, dan melonjak hingga Rp105,27 juta di tingkat kasasi.

Nilai serupa juga berlaku pada sejumlah pengadilan lain seperti Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga, Rp49,3 juta di tingkat pertama, dan Rp105,27 juta di tingkat kasasi.

Sementara itu, untuk Pengadilan Hak Asasi Manusia, tunjangan mencapai Rp49,3 juta di tingkat pertama, Rp62,5 juta di tingkat banding dan Rp105,27 juta di tingkat kasasi.

Adapun Pengadilan Perikanan menetapkan tunjangan sebesar Rp49.3 juta di tingkat pertama, dan Rp105.27 juta di tingkat kasasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak tenaga ahli berkualitas untuk bergabung sebagai Hakim Ad Hoc sekaligus memperkuat integritas sistem peradilan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas perkara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut. (agr/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Waketum PSI Bro Ron Dipukul di Menteng, 2 Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Detik-detik Waketum PSI Bro Ron Dipukul di Menteng, 2 Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Insiden pemukulan yang menimpa Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald A Sinaga alias Bro Ron, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, memicu perhatian publik.
Ketinggian Air 60-80 Cm, Ratusan Kendaraan Mogok Usai Terobos Genangan Banjir di Puri Kembangan Jakarta Barat

Ketinggian Air 60-80 Cm, Ratusan Kendaraan Mogok Usai Terobos Genangan Banjir di Puri Kembangan Jakarta Barat

Ratusan kendaraan sepeda motor mogok usai menerobos genangan banjir di Puri Kembangan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, pada Selasa (5/5/2026).
Dedi Mulyadi Soroti Serius Kerusakan Alam Bogor, Perubahan Tata Ruang Picu Dampak Meluas hingga Jakarta

Dedi Mulyadi Soroti Serius Kerusakan Alam Bogor, Perubahan Tata Ruang Picu Dampak Meluas hingga Jakarta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya angkat bicara terkait kondisi lingkungan di Kabupaten Bogor yang kian memprihatinkan. Tata ruang jadi sorotan utama.
Jadwal Semifinal Liga Champions 2025-2026 Malam Ini: Arsenal Bisa Jamu Atletico Madrid dengan Tenang

Jadwal Semifinal Liga Champions 2025-2026 Malam Ini: Arsenal Bisa Jamu Atletico Madrid dengan Tenang

Arsenal bisa menjamu Atletico Madrid dengan tenang pada leg kedua semifinal Liga Champions 2025-2026. Sebab, mereka bisa mengalihkan fokus sejenak dari Liga Inggris.
4 Shio Paling Hoki Rabu 6 Mei 2026, Tikus Ada Pemasukan Tambahan

4 Shio Paling Hoki Rabu 6 Mei 2026, Tikus Ada Pemasukan Tambahan

​​​​​​​Ramalan keuangan 6 Mei 2026 menghadirkan 4 shio paling hoki dengan peluang rezeki tak terduga. Simak siapa saja yang beruntung dan paling bersinar hari ini.
Jakarta Bhayangkara Presisi Dikabarkan Habiskan Rp5,4 Miliar untuk Rekrut 4 Pemain Asing di AVC Champions League 2026

Jakarta Bhayangkara Presisi Dikabarkan Habiskan Rp5,4 Miliar untuk Rekrut 4 Pemain Asing di AVC Champions League 2026

Jakarta Bhayangkara Presisi dikabarkan telah menggelontorkan dana fantastis untuk merekrut empat pemain asing jelang tampil di AVC Champions League 2026.

Trending

Respons Tegas Koh Doddy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Respons Tegas Koh Doddy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Tengah ramai isu sertifikat mualaf Richard Lee yang dicabut Koh Hanny Kristianto menjadi perhatian publik. Juga direspons oleh Pendakwah Koh Doddy Tan
FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

Sorotan publik sepak bola Indonesia kini mengarah ke Belanda. Nama Kayne van Oevelen tiba-tiba mencuri perhatian setelah tampil gemilang bersama FC Volendam.
5 Alasan yang Buat Megawati Hangestri Diyakini Kian Dekat Berseragam Hyundai Hillstate

5 Alasan yang Buat Megawati Hangestri Diyakini Kian Dekat Berseragam Hyundai Hillstate

Setidaknya ada 5 alasan yang membuat volimania mulai menebak-nebak jika Megawati Hangestri akan berlabuh ke Hyundai Hillstate bukan Red Sparks musim depan.
Terpopuler Trend: Respons Istri dr Richard Lee Soal Kabar Sertifikat Mualaf Dicabut, hingga Akun Ahmad Dhani Mendadak Hilang

Terpopuler Trend: Respons Istri dr Richard Lee Soal Kabar Sertifikat Mualaf Dicabut, hingga Akun Ahmad Dhani Mendadak Hilang

Respons Istri dr Richard Lee soal kabar sertifikat Mualaf dicabut. Tanggapan Ahmad Dhani saat akun Instagramnya hilang buntut tudingan terhadap Maia Estianty
Usai Dua Kali Dipecat, STY Siap Kembali Melatih: Dua Tawaran Asia

Usai Dua Kali Dipecat, STY Siap Kembali Melatih: Dua Tawaran Asia

Shin Tae-yong akhirnya buka suara soal masa depannya usai dua kali dipecat sepanjang 2025. Mantan pelatih Timnas Indonesia itu mengaku tetap terbuka menerima.
Media Malaysia Soroti Comeback STY ke Indonesia sebagai Penasihat Teknik Timnas Football 7: Bukan Sosok Baru

Media Malaysia Soroti Comeback STY ke Indonesia sebagai Penasihat Teknik Timnas Football 7: Bukan Sosok Baru

Media Malaysia menyoroti kembalinya Shin Tae-yong (STY) ke Indonesia sebagai penasihat teknik Timnas Football 7 (F7) Indonesia: Bukan sosok baru.
Terpopuler News: Gubernur Dedi Mulyadi Dikalahkan Pramono Anung, hingga dr Myta Aprilia Alami Sesak Nafas Sebelum Meninggal

Terpopuler News: Gubernur Dedi Mulyadi Dikalahkan Pramono Anung, hingga dr Myta Aprilia Alami Sesak Nafas Sebelum Meninggal

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dikalahkan Pramono Anung. dr Myta Aprilia Azmy, dokter yang meninggal saat internship alami sesak nafas sebelum meninggal.
Selengkapnya

Viral