Usung Rekonstruksi Regulasi Kepailitan di BUMN, Alfin Sulaiman Raih Gelar Doktor Hukum
- Istimewa
Rekonstruksi regulasi antara lain dengan menambahkan pengaturan khusus mengenai kepailitan BUMN dalam Undang-Undang BUMN, memperjelas mekanisme eksekusi aset, serta menyusun peraturan pemerintah terkait penghapusan utang dan optimalisasi recovery rate di BUMN.
Dalam disertasinya, Alfin mengajukan tiga rumusan masalah utama, yakni terkait bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor, implementasinya dalam praktik, serta rekonstruksi perlindungan hukum ke depan berbasis keadilan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, ia menggunakan sejumlah pendekatan teori. Pada tataran makro, Alfin mengacu pada konsep negara kesejahteraan (welfare state), yang menempatkan negara sebagai pelindung kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam konteks ini, BUMN berfungsi sebagai instrumen negara untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Pada tataran menengah, ia menggunakan teori kepastian hukum dari Gustav Radbruch yang menekankan pentingnya kejelasan dan konsistensi aturan.
Sementara pada tataran aplikatif, ia merujuk pada teori keadilan John Rawls dalam A Theory of Justice, khususnya prinsip justice as fairness, difference principle, dan equal basic liberties.
Penelitian ini juga menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, historis, dan konseptual. Dalam studi perbandingan, Alfin menyoroti praktik di Prancis dan Jerman.
Di Prancis, pengaturan kepailitan diatur dalam Code de Commerce yang juga berlaku bagi BUMN. Namun dalam praktiknya, BUMN jarang dipailitkan karena adanya intervensi negara melalui restrukturisasi atau rekapitalisasi. Hal ini dikenal dengan doktrin implicit state guarantee.
“BUMN di Prancis hampir tidak pernah dipailitkan meskipun ada aturannya mengenai hal tersebut. Jika BUMN mengalami kesulitan keuangan, penyelesaiannya dilakukan melalui intervensi administrasi atau politik bukan jalur hukum kepailitan,” paparnya.
Rekonstruksi regulasi antara lain dengan menambahkan pengaturan khusus mengenai kepailitan BUMN dalam Undang-Undang BUMN, memperjelas mekanisme eksekusi aset, serta menyusun peraturan pemerintah terkait penghapusan utang dan optimalisasi recovery rate di BUMN.
Sementara di Jerman, kepailitan diatur dalam Insolvenzordnung (InsO) yang telah direformasi melalui ESUG 2012. Meski BUMN tetap tunduk pada rezim umum, negara tetap hadir melalui kebijakan untuk mencegah kebangkrutan entitas strategis.
Berbeda dengan kedua negara tersebut, Indonesia dinilai belum memiliki kerangka regulasi yang komprehensif. Disharmonisasi aturan sering kali menimbulkan hambatan dalam eksekusi aset BUMN, karena adanya anggapan bahwa aset tersebut merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dilindungi.
Load more