Usung Rekonstruksi Regulasi Kepailitan di BUMN, Alfin Sulaiman Raih Gelar Doktor Hukum
- Istimewa
“BUMN yang sudah pailit ternyata tingkat pemulihan piutang kreditor atau recovery rate berdasarkan hasil penelitian yang diambil dari para kurator masing-masing BUMN pailit tersebut, di mana rata-rata hanya kurang lebih sebesar 10 persen,” ungkapnya.
Dalam kesimpulannya, Alfin menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar konstitusional yang menempatkan BUMN sebagai instrumen negara untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi semua pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditor.
“Negara memiliki tanggung jawab khusus dalam mengelola dan mengawasi BUMN, termasuk ketika BUMN mengalami kesulitan keuangan yang berpotensi pailit, termasuk pasca terjadinya kepailitan dalam hal perlindungan kepada pihak-pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditor yang memiliki hak secara hukum,” tegasnya.
Sebagai rekomendasi, Alfin mengusulkan rekonstruksi regulasi, antara lain dengan menambahkan pengaturan khusus mengenai kepailitan BUMN dalam Undang-Undang BUMN, memperjelas mekanisme eksekusi aset, serta menyusun peraturan pemerintah terkait penghapusan utang dan optimalisasi recovery rate di BUMN.
Ia juga mendorong peran aktif pemerintah, DPR, serta lembaga pengelola BUMN seperti Danantara dan Badan Pengelola BUMN untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta menerapkan prinsip kehati-hatian guna meminimalkan risiko kepailitan.
Load more