Soroti Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, DPR: Indonesia Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pencabulan terhadap 20 santriwati di Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, memantik sorotan dan amarah warga, terkhusus sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyebut rentetan kasus kekerasan yang terus berulang sebagai tanda darurat nasional.
Kasus ini mencuat di tengah belum tuntasnya persoalan kekerasan anak di daycare Yogyakarta.
“Indonesia darurat kekerasan perempuan dan anak. Kasus ini pukulan dan memilukan bagi kita semua. Selalu harus terjadi di negeri yang kita cintai ini. Pelaku mesti ditindak dengan hukuman maksimal. Pasal berlapis, termasuk dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Meity, Rabu (6/5).
Ia mendesak aparat penegak hukum tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk menggunakan pasal berlapis.
Meski demikian, Meity menekankan kasus di Pati tidak bisa digeneralisasi sebagai wajah pesantren di Indonesia.
Ia menyebut banyak pesantren justru melahirkan pendidikan dan alumni terbaik.
“Perilaku pendiri pesantren itu tentu saja tidak mewakili lembaga pesantren secara umum yang ribuan tersebar dan telah menghasilkan pendidikan serta alumni terbaik di bidang agama,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan potensi kekerasan bisa muncul di lembaga yang tertutup, terutama jika pengawasan lemah dan relasi kuasa tidak terkontrol.
“Jangan terlalu terlena dengan personalitas. Kalau tertutup, sistem pendidikannya tidak melibatkan orang tua santri, penyalahgunaan bisa dilakukan oleh siapa pun,” katanya.
Meity bahkan menyinggung pentingnya tata kelola lembaga pendidikan. Berdasarkan pengalamannya di lingkungan pesantren, ia menilai sistem pengawasan menjadi kunci utama.
“Menurut saya, inti dari semuanya adalah sistem tata kelola dan manajemen sekolah. Kalau punya model yang baik, melibatkan banyak pihak dalam pengawasan, insya Allah pesantrennya akan baik,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menilai regulasi yang ada belum cukup menekan angka kekerasan. Meski berbagai aturan dan lembaga perlindungan sudah dibentuk, kasus terus berulang.
Karena itu, ia menekankan perlunya political will yang kuat dari pemerintah untuk memutus rantai kekerasan, terutama di lembaga pendidikan dan sektor lain yang rawan relasi kuasa.
“Kita perlu memikirkan satu bentuk mekanisme pengawasan yang dapat memutus rantai kekerasan ini di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk di pesantren,” ucapnya.
Meity juga mendorong langkah tegas terhadap lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk opsi penutupan.
“Kalau seperti di Pati, pemerintah idealnya memberikan sanksi tegas dengan cara ditutup atau disatukan ke lembaga penyelenggara pendidikan lain yang lebih baik,” ungkapnya.
Selain penindakan, ia menyoroti lemahnya aspek pencegahan. Peran lembaga seperti LPSK dinilai masih dominan setelah kejadian, bukan sebelum.
“Yang diperlukan adalah pencegahan. Sosialisasi dan pendidikan tentang kekerasan ini harus lebih masif dilakukan sampai tingkat keluarga, termasuk membentuk keberanian anak dalam berbicara,” terangnya.
Dalam sepekan terakhir, kasus serupa juga muncul dari Kendari, di mana seorang anak dilaporkan mengalami trauma berat usai menjadi korban pencabulan oleh oknum aparat. Korban disebut mengalami depresi hingga kerap mengurung diri. (rpi/dpi)
Load more