RI Kecam Serangan Israel ke Armada Kemanusiaan Gaza: Ini Pelanggaran Nyata Hukum Internasional
- Reuters
Jakarta, tvOnenews.com – Gelombang kecaman internasional terhadap Israel semakin membesar setelah pasukan negara tersebut menyerang armada bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional.
Indonesia bersama 12 negara lain menuding tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hukum humaniter.
Melalui pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Kamis (7/5/2026), para menteri luar negeri dari Türkiye, Brasil, Yordania, Malaysia, Pakistan, Afrika Selatan, Spanyol dan sejumlah negara lainnya mengecam keras aksi militer tersebut.
“Para Menteri Luar Negeri Republik Türkiye, Republik Federatif Brasil, Kerajaan Hasyimiyah Yordania, Republik Islam Mauritania, Republik Islam Pakistan, Kerajaan Spanyol, Malaysia, Republik Rakyat Bangladesh, Republik Kolombia, Republik Maladewa, Republik Afrika Selatan, Negara Libya, dan Republik Indonesia mengecam sekeras-kerasnya serangan Israel terhadap Global Sumud Flotilla,” katanya.
Armada Global Sumud Flotilla diketahui merupakan inisiatif sipil internasional yang membawa misi kemanusiaan untuk menarik perhatian dunia terhadap krisis di Gaza. Namun di tengah perjalanan, kapal-kapal tersebut dicegat dan direbut pasukan Israel.
Dalam pernyataan bersama itu, para menteri menilai tindakan Israel terhadap kapal bantuan serta penahanan aktivis sipil di laut internasional sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap norma global.
“Serangan Israel terhadap kapal-kapal tersebut serta penahanan secara tidak sah terhadap para aktivis kemanusiaan di perairan internasional merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional,” tegas keterangan tersebut.
Negara-negara tersebut juga menyampaikan kekhawatiran serius terhadap keselamatan para aktivis yang masih ditahan dan mendesak Israel segera membebaskan mereka.
“Para Menteri menyampaikan keprihatinan mendalam atas keselamatan para aktivis sipil tersebut dan mendesak otoritas Israel untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan pembebasan mereka segera,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, blok negara tersebut menyerukan tekanan internasional agar ada pertanggungjawaban hukum atas tindakan Israel.
“Para Menteri juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memenuhi kewajiban moral dan hukum mereka dalam menegakkan hukum internasional, melindungi warga sipil, serta memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran-pelanggaran tersebut,” tutup keterangan tersebut.
Sebelumnya, media Israel melaporkan dua aktivis Global Sumud Flotilla masih ditahan hingga 10 Mei mendatang. Mereka adalah Saif Abukeshek, warga Spanyol-Swedia keturunan Palestina, serta Thiago Avila dari Brasil.
Kelompok aktivis menyebut pasukan Israel sempat menahan total 180 orang setelah merebut armada bantuan di dekat Kreta pada 29 April lalu. Sebanyak 178 orang telah dibebaskan, sementara dua lainnya masih ditahan dengan tuduhan membantu musuh selama perang dan terlibat dengan organisasi teroris.
Insiden ini kembali memanaskan sorotan dunia terhadap konflik Gaza dan memperbesar tekanan diplomatik terhadap Israel, terutama terkait perlindungan misi kemanusiaan sipil di wilayah konflik. (agr)
Load more