Pendiri Ponpes di Pati Pemerkosa Santriwati Ditangkap di Wonogori, Kerap Pindah Lokasi Hindari Kejaran Polisi
- Facebook/I Love Pati
Hingga kini, tercatat lima korban telah memberikan kesaksian kepada penyidik. Namun, tiga orang di antaranya memutuskan mencabut keterangannya.
Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan karena perkara tersebut termasuk delik umum.
"Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara," paparnya.
Polisi juga membuka peluang bagi korban lain untuk melapor apabila pernah mengalami tindakan serupa.
"Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga," imbuh dia.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika. (nba)
Load more