Pendiri Ponpes di Pati Pemerkosa Santriwati Ditangkap di Wonogori, Kerap Pindah Lokasi Hindari Kejaran Polisi
- Facebook/I Love Pati
Jakarta, tvOnenews.com - Pendiri Ponpes (pondok pesantren) Ndholo Kusumo di Pati, Ashari, akhirnya ditangkap setelah beberapa hari berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.
Sebelumnya, Ashari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Pati pada Senin (4/5/2026). Ketidakhadirannya memicu dugaan bahwa ia melarikan diri ke luar daerah.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan polisi mulai melakukan pengejaran sejak 4 Mei 2026. Dalam pelariannya, Ashari disebut sempat berpindah ke beberapa kota, termasuk Jakarta sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Wonogiri.
Ashari diamankan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Wonogiri, Jawa Tengah. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa menuju Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Dika, tersangka sempat berpindah dari Kudus menuju Bogor, lalu ke Jakarta sebelum akhirnya bergerak ke Solo dan Wonogiri.
"Alhamdulillah sudah tertangkap. (Tersangka) Sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri," ungkap Dika, Kamis (7/5/2026).
Seperti diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Penanganan perkara bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada Juli 2024.
Salah satu korban yang melapor diketahui berinisial FA. Saat dugaan pelecehan pertama kali terjadi, korban masih berusia 15 tahun.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut berlangsung berulang kali dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.
"Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu," ungkap Kompol Dika.
Penyidik juga mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk mengendalikan korban. Ashari diduga memanfaatkan doktrin keagamaan agar para santriwati menuruti perintahnya.
"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," jelasnya.
Karena sebagian korban dan saksi masih di bawah umur, kepolisian menggandeng sejumlah lembaga pendamping untuk membantu proses pemeriksaan.
"Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman," tambahnya.
Hingga kini, tercatat lima korban telah memberikan kesaksian kepada penyidik. Namun, tiga orang di antaranya memutuskan mencabut keterangannya.
Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan karena perkara tersebut termasuk delik umum.
"Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara," paparnya.
Polisi juga membuka peluang bagi korban lain untuk melapor apabila pernah mengalami tindakan serupa.
"Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga," imbuh dia.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika. (nba)
Load more