News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pendiri Ponpes di Pati Pemerkosa Santriwati Ditangkap di Wonogori, Kerap Pindah Lokasi Hindari Kejaran Polisi

Ashari diamankan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Wonogiri, Jawa Tengah. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa menuju Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kamis, 7 Mei 2026 - 10:40 WIB
Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di Ponpes Ndholo Kusumo.
Sumber :
  • Facebook/I Love Pati

Jakarta, tvOnenews.com - Pendiri Ponpes (pondok pesantren) Ndholo Kusumo di Pati, Ashari, akhirnya ditangkap setelah beberapa hari berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.

Sebelumnya, Ashari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Pati pada Senin (4/5/2026). Ketidakhadirannya memicu dugaan bahwa ia melarikan diri ke luar daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan polisi mulai melakukan pengejaran sejak 4 Mei 2026. Dalam pelariannya, Ashari disebut sempat berpindah ke beberapa kota, termasuk Jakarta sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Wonogiri.

Ashari diamankan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Wonogiri, Jawa Tengah. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa menuju Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Dika, tersangka sempat berpindah dari Kudus menuju Bogor, lalu ke Jakarta sebelum akhirnya bergerak ke Solo dan Wonogiri.

"Alhamdulillah sudah tertangkap. (Tersangka) Sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri," ungkap Dika, Kamis (7/5/2026).

Seperti diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Penanganan perkara bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada Juli 2024.

Salah satu korban yang melapor diketahui berinisial FA. Saat dugaan pelecehan pertama kali terjadi, korban masih berusia 15 tahun.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut berlangsung berulang kali dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.

"Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu," ungkap Kompol Dika.

Penyidik juga mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk mengendalikan korban. Ashari diduga memanfaatkan doktrin keagamaan agar para santriwati menuruti perintahnya.

"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," jelasnya.

Karena sebagian korban dan saksi masih di bawah umur, kepolisian menggandeng sejumlah lembaga pendamping untuk membantu proses pemeriksaan.

"Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman," tambahnya.

Hingga kini, tercatat lima korban telah memberikan kesaksian kepada penyidik. Namun, tiga orang di antaranya memutuskan mencabut keterangannya.

Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan karena perkara tersebut termasuk delik umum.

"Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara," paparnya.

Polisi juga membuka peluang bagi korban lain untuk melapor apabila pernah mengalami tindakan serupa.

"Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menakar Risiko Hukum di Industri Pergadaian, Pelaku Usaha Gadai Wajib Cermati Aspek Pidana dan Perdata

Menakar Risiko Hukum di Industri Pergadaian, Pelaku Usaha Gadai Wajib Cermati Aspek Pidana dan Perdata

Berbagai aspek hukum dalam industri pergadaian wajib dicermati oleh pelaku usaha. Dalam menjalankan bisnis pergadaian, pelaku usaha perlu menakar risiko pidana dan perdatanya.
Jejak Pelarian Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan, Sebelum Dicokok di Majalaya

Jejak Pelarian Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan, Sebelum Dicokok di Majalaya

Jejak pelarian dan upaya menghindari pengejaran petugas dari Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29).
Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung kini memasuki babak baru. Jawaban santai Taufik Hidayat jadi sorotan.
MSCI Tanggapi Reformasi Pasar Modal Indonesia, Memantau Konsistensi Hingga November 2026

MSCI Tanggapi Reformasi Pasar Modal Indonesia, Memantau Konsistensi Hingga November 2026

Reformasi transparansi yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diakui oleh penyedia indeks global MSCI.
Terungkap, Penyebab Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak Kejaksaan Agung

Terungkap, Penyebab Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Permohonan
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Panama

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Panama

Timnas Panama akan menghadapi Kroasia dalam laga kedua Grup L Piala Dunia 2026. Pertandingan ini menjadi momentum penting bagi kedua tim untuk menjaga peluang lolos ke babak 32 besar.

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Pelarian pelaku penyekap pacar berinisial YTR selama 3 tahun bernama Taufik Hidayat berakhir, usai viralnya cerita detik-detik Tim Resmob Priangan PPolda Jabar
Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Masa depan gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, kini mulai menemukan titik terang. Bintang Lommel SK itu dapat kabar super bahagia dari Eropa.
Kapolda Jabar sebut Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditahan di Sel Khusus

Kapolda Jabar sebut Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditahan di Sel Khusus

Pelarian Taufik Hidayat pelaku penyekapan pacar 3 tahun berakhir di tangan Polda Jabar. Pasalnya, ia dibekuk Polda Jabar di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung
Sidang Perdana Perceraian, Rafaela Rahardja Bahas KDRT

Sidang Perdana Perceraian, Rafaela Rahardja Bahas KDRT

Sidang perdana gugatan perceraian Rafaela Rahardja terhadap suaminya Brian Siawarta beragendakan mediasi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (23/6/2026).
Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang

Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang

PT Angkasa Pura Aviasi memperkirakan jumlah pergerakan penumpang selama periode libur sekolah mencapai 376.954 orang. Angka tersebut diprediksi meningkat sekitar 5 persen dibandingkan kondisi normal pada hari-hari biasa.
Dasco Bongkar Ada yang Sengaja Giring Isu Ekonomi Indonesia Tak Stabil, Digoreng Seolah Negara Mau Runtuh

Dasco Bongkar Ada yang Sengaja Giring Isu Ekonomi Indonesia Tak Stabil, Digoreng Seolah Negara Mau Runtuh

Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada pihak yang memanfaatkan momentum gejolak geopolitik global untuk menggiring opini publik bahwa ekonomi Indonesia di ambang keruntuhan.
Selengkapnya

Viral