KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Korupsi ke Pemkab Indragiri Hilir, Nilainya Rp3,6 Miliar
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Dengan adanya aset hibah dari KPK, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan lahan untuk program pembangunan yang lebih produktif.
Berasal dari Kasus Korupsi Eks Kadis PU Bengkalis
Aset yang dihibahkan KPK berasal dari perkara korupsi yang menjerat M. Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), M. Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar.
Namun karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terpidana sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Sebagian dari aset sitaan tersebut kemudian dihibahkan kepada Pemkab Indragiri Hilir.
KPK Akan Awasi Pemanfaatan Aset
Mungki menegaskan KPK tetap akan melakukan pengawasan terhadap aset yang telah dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Pengawasan dilakukan agar penggunaan aset sesuai dengan tujuan awal dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
“Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” kata Mungki.
KPK menilai langkah hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah dapat menjadi bentuk nyata pengembalian manfaat kepada masyarakat dari hasil penegakan hukum tindak pidana korupsi. (aha/nsp)
Load more