Bareskrim Limpahkan Dua WNA Pakistan Tersangka Narkoba ke Kejari Tangerang, Barang Bukti Sabu Disita
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang menjadi tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dua WNA Pakistan Dilimpahkan ke Kejari Tangerang
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen mengatakan kedua tersangka yang dilimpahkan masing-masing bernama Muhammad Javed dan Saima Bibi.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim, hari Kamis, 07 Mei 2026 pukul 11.00 WIB di Kejaksaan Negeri Tangerang Kota,” kata Handik dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Barang Bukti Sabu Lebih dari 1 Kilogram
Dalam pelimpahan itu, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
Handik menjelaskan barang bukti yang disita terdiri dari:
-
97 kapsul plastik warna kuning berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 1.075,9 gram bruto
-
62 kapsul plastik warna kuning berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 563,33 gram bruto
Seluruh barang bukti narkoba tersebut diketahui telah dimusnahkan.
“Barang bukti berupa 97 kapsul plastik warna kuning di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1075,9 gram brutto (sudah dimusnahkan); 62 kapsul plastik warna kuning didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis dengan berat total 563,33 gram brutto (sudah dimusnahkan),” ujar Handik.
Uang Dolar hingga Dokumen Perjalanan Ikut Disita
Selain narkotika, Bareskrim Polri juga melimpahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu meliputi uang tunai mata uang asing dan berbagai dokumen perjalanan internasional.
Rinciannya antara lain:
-
Uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 5 lembar
-
Uang pecahan 50 dolar AS sebanyak 3 lembar
-
Uang pecahan 20 dolar AS sebanyak 2 lembar
-
Uang pecahan 1 dolar AS sebanyak 4 lembar
Selain itu, turut disita mata uang Pakistan berupa:
-
Pecahan 1.000 rupee Pakistan sebanyak 2 lembar
-
Pecahan 100 rupee Pakistan sebanyak 2 lembar
-
Pecahan 50 rupee Pakistan sebanyak 1 lembar
-
Pecahan 10 rupee Pakistan sebanyak 1 lembar
Penyidik juga menyerahkan:
-
Empat boarding pass
-
Dua paspor
-
Dua dokumen elektronik visa
-
Empat lembar print out tiket maskapai
-
Satu unit telepon genggam
-
Satu lembar fotokopi akta nikah
Tahap II Berjalan Lancar
Handik menegaskan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Menurut dia, seluruh rangkaian pelimpahan berjalan lancar tanpa kendala.
“Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pelaksanaan Tahap II secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan narkoba internasional yang melibatkan warga negara asing dan jalur lintas negara. (saa/nsp)
Load more