News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Belum Temukan Bukti Kekerasan di Kasus PRT Lompat dari Lantai 4 Indekos Benhil

Polisi menyebut belum menemukan bukti kekerasan fisik maupun verbal dalam kasus dua PRT lompat dari lantai 4 indekos di Benhil.
Jumat, 8 Mei 2026 - 18:40 WIB
Ilustrasi Bunuh Diri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang nekat melompat dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya bukti kekerasan fisik maupun verbal yang dialami korban sebelum insiden tersebut terjadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

Polisi Belum Temukan Bukti Kekerasan

Budi menjelaskan, dugaan awal yang menyebut korban melompat akibat mengalami kekerasan dari majikan masih terus didalami oleh penyidik.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan indikasi adanya tindakan kekerasan baik secara fisik maupun verbal terhadap korban.

“Alasan mereka lompat. Tadi kami sampaikan dalam pemeriksaan ini belum ditemukan adanya tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal,” ujar Budi.

Meski demikian, ia menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan dan penyidik belum menutup kemungkinan adanya fakta baru yang akan ditemukan di kemudian hari.

“Sejauh ini belum ditemukan. Belum tuh artinya bukan tidak ada, tapi saat proses pemeriksaan sampai dengan kami update berita ini per hari ini kami belum menemukan dari keterangan penyidik,” lanjutnya.

Polisi Fokus pada Pemulihan Korban Selamat

Dalam kasus tersebut, salah satu korban diketahui masih menjalani proses pemulihan sehingga penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Budi mengatakan kondisi korban menjadi prioritas utama saat ini sebelum dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait kronologi maupun dugaan penyebab korban melompat dari lantai empat indekos tersebut.

“Kami masih mendalami kepada korban. Korban saat ini yang satu yang masih dalam proses pemulihan,” ungkap Budi.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap korban belum bisa dilakukan secara maksimal karena kondisi psikologis dan kesehatan korban masih memerlukan perhatian.

“Ini kan juga belum bisa didapat keterangan yang benar-benar dalam proses pemeriksaan yang mendalam, karena kita masih fokus terhadap pemulihan korban,” sambungnya.

Tiga Orang Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y.

“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan mendalam, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y,” kata Budi dalam keterangannya pada Rabu (6/5/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Ketiga Tersangka Sudah Ditahan

Budi menjelaskan dua tersangka yakni T dan WA telah lebih dulu ditahan sejak 29 April 2026.

Sementara satu tersangka lainnya, AV, menyusul ditahan pada 5 Mei 2026.

“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026,” jelasnya.

Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan pendalaman kasus yang saat ini masih terus berjalan.

Polisi Sita CCTV hingga Dokumen Korban

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun pihak terkait.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Dokumen milik korban

  • Perangkat elektronik

  • Rekaman DVR CCTV

  • Hasil visum et repertum

  • Hasil autopsi

Menurut polisi, seluruh barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis untuk mengungkap secara utuh penyebab dan kronologi kejadian.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana.

Mereka disangkakan melanggar:

  • Pasal 446 KUHP

  • Pasal 455 KUHP

  • Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dua pekerja rumah tangga dilaporkan melompat dari lantai empat sebuah indekos di kawasan Benhil, Jakarta Pusat.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif dan penyebab pasti insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur lain yang belum terungkap dalam proses pemeriksaan. (ars/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Tepat Mencegah Sakit Influenza A, Satu Kebiasaan Baik Ini Jangan Dilupakan

Cara Tepat Mencegah Sakit Influenza A, Satu Kebiasaan Baik Ini Jangan Dilupakan

Ternyata ada cara tepat untuk mencegah influenza A. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Andi Saguni.
Pastikan Jajal Yordania, Suriah Dikaitkan Jadi Lawan Kedua Timnas Indonesia di FIFA Matchday Edisi November 2026

Pastikan Jajal Yordania, Suriah Dikaitkan Jadi Lawan Kedua Timnas Indonesia di FIFA Matchday Edisi November 2026

Yordania telah lebih dahulu mengumumkan jadwal pertandingan di FIFA Matchday edisi November dengan menjamu Timnas Indonesia dan Australia.
Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Daerah Istimewa Yogyakarta telah dicabut izin usahanya hingga 30 September 2026.
LRT Jabodebek Perpanjang Uji Coba Keberangkatan Pukul 05.30 WIB hingga Akhir Oktober

LRT Jabodebek Perpanjang Uji Coba Keberangkatan Pukul 05.30 WIB hingga Akhir Oktober

LRT Jabodebek kembali memperpanjang uji coba perjalanan pada keberangkatan awal pukul 05.30 WIB dari Stasiun Dukuh Atas BSI hingga akhir Oktober 2026.
Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja" belum selesai. Komposer Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo lagi atas dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta karya itu.
Lapangan Padel Milik Coach Justin Jadi Sasaran Pencurian Laptop hingga Mikrofon, Polisi: Perkara dalam Penyelidikan

Lapangan Padel Milik Coach Justin Jadi Sasaran Pencurian Laptop hingga Mikrofon, Polisi: Perkara dalam Penyelidikan

Lapangan padel milik Coach Justin di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi sasaran pencurian. Sejumlah barang yang hilang dibawa pencuri antara lain laptop merek Lenovo, beberapa ponsel, dua tablet dan mikrofon TWS.

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Selengkapnya

Viral