Buntut Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Cak Imin Desak Kemenag: Harus Ditutup
- Syifa Aulia/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan evaluasi terhadap pondok pesantren.
Evaluasi ini dinilai perlu dilakukan usai kasus dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, yang bernama Asyhari.
“Kementerian Agama berwajib mengevaluasi seluruh (ponpes) yang ada, yang terindikasi harus ditutup,” beber Cak Imin kepada wartawan di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Cak Imin menilai pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren juga harus diperketat, termasuk soal perizinan.
“Izin harus penting, tidak boleh ada lembaga pendidikan yang izinnya diberikan dengan mudah,” jelasnya.
Cak Imin menilai, kasus pencabulan di pondok pesantren bak fenomena gunung es. Sehingga, dengan peristiwa yang terjadi di Pati perlu disikapi secara serius.
“Ini adalah tanda-tanda fenomena gunung es yang pasti harus diwaspadai. Saya sampai pada kesimpulan darurat penanggulangan kekerasan pada lembaga pendidikan atau pesantren,” kata Cak Imin.
Salah satu cara untuk menanggulangi hal itu, menurut Cak Imin, adalah membuat hotline untuk layanan pengaduan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
“Saya siap mem-back up Kemenko PMK, mem-back up Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera membangun hotline yang efektif. Hotline itu tidak hanya di pusat, hotline itu di masing-masing kabupaten,” ujarnya.
Selain itu, Cak Imin meminta para santri mendapatkan orientasi mengenai hak-hak mereka sebelum masuk pesantren. Menurut dia, banyak korban tidak memahami hak pribadinya sehingga rentan dimanipulasi.
“Problem terjadinya ini karena ketidaksadaran akan hak-hak pribadinya. Mereka awam terhadap haknya,” kata dia.
Cak Imin juga meminta para kiai, ulama, dan pengasuh pesantren di tiap daerah melakukan deteksi dan evaluasi terhadap pesantren yang dianggap rawan terjadi kekerasan seksual.
“Pesantren seperti itu harus dijadikan standar untuk ditutup. Pesantren-pesantren yang rawan kayak ini sudah bisa dideteksi,” ujar dia.
Menurutnya, santri dari pesantren bermasalah nantinya harus dipindahkan ke lembaga pendidikan yang dinilai aman dan layak.
Dalam penanganan korban, Cak Imin meminta negara hadir melalui berbagai lembaga terkait. Ia mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kementerian terkait, hingga komite perlindungan anak dan perempuan segera turun tangan.
“Nah terhadap korban, LPSK harus turun tangan kemudian kementerian dan komite perlindungan anak dan perempuan harus segera turun,” pungkasnya. (aag)
Load more