Dipecat Tidak Hormat Buntut Pod Getar Diduga Berisi Narkoba, Kompol DK Ajukan Banding
Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK dijatuhkan hukuman, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang gelar
Jumat, 8 Mei 2026 - 21:10 WIB
Sumber :
- tim tvOne/tim tvOne
Sedangkan hasil tes urin yang dinyatakan negatif, sementara hasil lainnya masih menunggu analisis lanjutan. Selanjutnya Ferry menyampaikan alasan Kompol DK di Patsus untuk memaksimalkan proses penyelidikan itu.
“Kami memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel. Apabila ditemukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ferry. (aag)
Load more