Polisi Bakal Periksa Pemilik Gedung-Penyewa dalam Kasus Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakbar
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri terus mengusut kasus penangkapan terhadap 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, para pelaku diketahui telah menyewa gedung tersebut untuk waktu satu tahun, walaupun baru beroperasi selama dua bulan.
“Kemudian untuk gedung ini disewa selama tahun sementara. Tapi ini akan kami pastikan kembali,” kata Wira, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Kemudian Wira menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung yang orang yang menyewa untuk kegiatan judi online tersebut.
“Artinya kita tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa,” jelas Wira.
“Karena si penyewa juga masih akan kami cek nanti identitasnya di manajemen daripada Hayam Wuruk Tower ini,” ungkapnya.
Selain itu, Wira menuturkan, pihaknya juga aka menelusuri pihak yang menyediakan peralatan aktivitas judi online tersebut.
“Sampai dengan nanti yang menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian yang ada di lokasi. Karena kan alat ini juga beli di sini. Kami akan melakukan penelusuran dan pendalaman secara seksama nantinya,” tegas Wira.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra menerangkan, penangkapan ini sebagai wujud implementasi daripada atensi Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami respon. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” jelas Wira.
Lebih lanjut, Wira menerangkan, penindakan ini dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026. Para pelaku dalam keadaan tertangkap tangan yakni dedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” terang Wira.
Sementara itu adapun ratusan WNA yang ditangkap diantaranya warga negara Chinese ataupun Tiongkok sebanyak 57 orang, warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, warga negara Laos sebanyak 11 orang, warga negara Myanmar sebanyak 13 orang, warga negara Malaysia sebanyak 3 orang, warga negara Thailand sebanyak 5 orang, dan warga negara Kamboja sebanyak 3 orang.
Kemudian dari penangkapan ini, pihak kepolisian turut mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” tegas Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Padal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (ars/iwh)
Load more