GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PBB-P2 2026 Lebih Ringan, Warga Jakarta Tak Perlu Ajukan Permohonan Diskon

Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi wajib pajak.
Senin, 11 Mei 2026 - 10:54 WIB
PBB-P2 2026 Lebih Ringan, Warga Jakarta Tak Perlu Ajukan Permohonan Diskon
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Membayar pajak tepat waktu tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi, tetapi juga dapat memberikan manfaat finansial yang lebih besar. 

Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi wajib pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. 

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dapat menikmati keringanan pokok PBB-P2 tanpa perlu mengajukan permohonan.

Artinya, masyarakat yang memenuhi ketentuan periode pembayaran akan langsung memperoleh potongan secara otomatis saat melakukan pembayaran.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan lebih ringan. 

Di sisi lain, insentif tersebut juga mendorong pembayaran pajak tepat waktu, terutama bagi warga yang ingin menyelesaikan kewajiban sejak awal periode.

Untuk tahun pajak 2026, besaran keringanan PBB-P2 diberikan secara bertahap. Wajib pajak yang membayar pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan memperoleh keringanan pokok sebesar 10 persen.

Sementara itu, pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 mendapatkan keringanan sebesar 7,5 persen. Adapun pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 memperoleh keringanan sebesar 5 persen.

Dengan skema tersebut, pembayaran yang dilakukan lebih awal akan memberikan manfaat potongan yang lebih besar. Semakin cepat wajib pajak melunasi PBB-P2, semakin besar pula keringanan yang bisa diperoleh.

Selain untuk tahun pajak berjalan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. 

Untuk tunggakan tersebut, diberikan keringanan pokok sebesar 5 persen sepanjang pembayaran dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan. Dengan begitu, wajib pajak dapat menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa harus menunggu hingga akhir tahun.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa nominal yang tercantum pada SPPT PBB-P2 merupakan jumlah sebelum diskon. Karena itu, nominal pada SPPT dapat berbeda dengan jumlah yang muncul saat pembayaran.

Perbedaan tersebut terjadi karena sistem secara otomatis menyesuaikan tagihan dengan keringanan yang berlaku pada periode pembayaran. Dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk memperoleh potongan.

Kehadiran keringanan PBB-P2 tahun 2026 juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah diakses masyarakat. 

Melalui sistem otomatis, proses pembayaran diharapkan dapat menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi wajib pajak.

Lebih jauh, pembayaran PBB-P2 memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik di Jakarta. 

Pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari perbaikan jalan, trotoar, taman kota, sekolah, layanan kesehatan, transportasi publik, hingga pengendalian banjir dan pengelolaan lingkungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan membayar PBB-P2, warga ikut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih tertata, nyaman, dan layak huni. Setiap pembayaran pajak menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

Karena itu, keringanan PBB-P2 tahun 2026 dapat menjadi momentum bagi warga Jakarta untuk membayar pajak lebih awal. Selain memperoleh potongan yang lebih besar, masyarakat juga turut mendukung keberlanjutan pembangunan kota. (*)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, 3 Pemain Juara Championship Ini Layak Dilirik John Herdman Buat Piala AFF 2026: Ada Eks Liga Malaysia

Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, 3 Pemain Juara Championship Ini Layak Dilirik John Herdman Buat Piala AFF 2026: Ada Eks Liga Malaysia

Tampil impresif dan sukses bawa Garudayaksa juara Championship, tiga pemain ini dinilai layak mendapat kesempatan membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
Perkuat Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Perkuat Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

PT Pertamina (Persero) mencatatkan capaian gemilang dalam ajang Inabuyer B2B2G Expo 2026 dengan total transaksi dan potensi bisnis UMKM binaan sebesar Rp10,6 miliar
3 Aktivitas Janggal Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati yang Bikin Ayah Santriwati Curiga

3 Aktivitas Janggal Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati yang Bikin Ayah Santriwati Curiga

​​​​​​​Ayah santriwati bongkar 3 aktivitas janggal pelaku pelecehan ponpes di Pati, mulai dari ziarah malam hingga memanggil korban ke kamar pribadinya.
Kandaskan Real Madrid, Para Pemain Barcelona Persembahkan Gelar Juara Liga Spanyol untuk Hansi Flick

Kandaskan Real Madrid, Para Pemain Barcelona Persembahkan Gelar Juara Liga Spanyol untuk Hansi Flick

Para pemain Barcelona mempersembahkan gelar juara Liga Spanyol setelah kemenangan di El Clasico atas Real Madrid. Pelatih mereka, Hansi Flick, harus hadir di tengah duka.
Kata-kata Megawati Hangestri Usai Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Ingin Raih Gelar Juara

Kata-kata Megawati Hangestri Usai Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Ingin Raih Gelar Juara

Megawati Hangestri memberikan pernyataannya usai resmi membela Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027.
Pertamina dan Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi dan Infrastruktur Strategis

Pertamina dan Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi dan Infrastruktur Strategis

Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Oki Muraza menyampaikan bahwa Amerika Serikat merupakan salah satu mitra strategis Pertamina dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah santriwati bongkar kejanggalan di Ponpes Pati. Anaknya disebut dikeluarkan usai menolak temani tidur pelaku di pesantren. Simak cerita selengkapnya!
Selengkapnya

Viral