Wali Kota dan Bupati di Jabar Kena Ultimatum Dedi Mulyadi soal Izin Pembangunan Perumahan
- Antara
Jabar, tvOnenews.com - Seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat kena ultimatum Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait penerbitan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.
KDM meminta bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menghentikan penerbitan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.
Langkah itu dilakukan KDM tak lain untuk menekan risiko longsor, banjir, dan bencana alam lainnya akibat alih fungsi lahan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran yang diterima pada Minggu (10/5/2026), Gubernur Dedi meminta pemerintah daerah lebih aktif mengawasi alih fungsi lahan serta mengembalikan fungsi kawasan konservasi, khususnya hutan dan perkebunan.
“Memperhatikan perkembangan terakhir kejadian bencana longsor, banjir dan bencana lainnya di Jawa Barat, agar Saudara proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” tulis surat edaran tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam surat edaran itu, terdapat tiga poin utama yang diminta segera dilaksanakan pemerintah daerah.
Pertama, pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan kawasan hutan dan perkebunan bersama berbagai pihak guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan.
Kedua, pemerintah daerah diminta menghentikan penerbitan izin pembangunan sektor pariwisata, seperti kafe, rumah makan, hotel, dan perumahan di kawasan hutan maupun perkebunan yang berpotensi mengurangi tutupan lahan konservasi serta meningkatkan risiko bencana.
“Menghentikan penerbitan izin pembangunan kegiatan pariwisata (cafe, rumah makan, hotel dan lain-lain) dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan yang berdampak pada pengurangan tutupan lahan konservasi, serta risiko longsor, banjir dan bencana lainnya,” demikian bunyi isi surat edaran tersebut.
Ketiga, pemerintah daerah diminta mengevaluasi seluruh izin pembangunan yang telah diterbitkan di kawasan hutan dan perkebunan.
Load more