News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

APAR Wajib SNI per 10 Juni 2025: Konsumen Diimbau Cermati Spesifikasi, Tak Cukup Hanya Logo Sertifikasi

Mulai 10 Juni 2025, seluruh Alat Pemadam Api Ringan (APAR) baru yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selasa, 12 Mei 2026 - 11:40 WIB
APAR Wajib SNI per 10 Juni 2025
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Mulai 10 Juni 2025, seluruh Alat Pemadam Api Ringan (APAR) baru yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib dengan acuan teknis SNI 180-1:2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat dari risiko penggunaan APAR yang tidak memenuhi standar mutu.

Namun, di balik kabar baik tersebut, sejumlah praktisi keselamatan kebakaran mengingatkan satu hal: SNI adalah standar minimum, bukan jaminan tertinggi.

Standar Wajib, Tapi Pasar Mulai Ramai "APAR Sekadar Lulus SNI"

Sejak aturan ini diumumkan, pasar mulai dibanjiri APAR-APAR baru yang mengusung label "SNI" di tabungnya.

Sebagian besar di antaranya memang memenuhi syarat minimum SNI 180-1:2022—mulai dari uji ketahanan tabung, kualitas media pemadam (powder, foam, CO₂, clean agent, atau wet chemical) hingga performa saat keadaan darurat.

Persoalannya, "memenuhi standar minimum" tidak selalu berarti optimal untuk situasi darurat sebenarnya.

APAR yang lolos uji laboratorium pada hari pertama produksi belum tentu masih dalam kondisi prima setelah disimpan berbulan-bulan atau bertahun-tahun di sudut ruangan.

"Sertifikasi SNI memang penting, tapi konsumen perlu melihat lebih jauh: bagaimana ketebalan tabung, kualitas valve, jenis selang, hingga jaminan after-sales. Banyak kasus kebakaran rumah dan ruko gagal terkendali bukan karena APAR-nya tidak ada, tapi karena APAR-nya tidak berfungsi saat dibutuhkan," ujar salah satu pengamat industri keselamatan kebakaran.

Apa yang Harus Dicek Konsumen Saat Membeli APAR

Untuk membantu konsumen tidak terjebak pada "APAR sekadar lulus SNI", berikut sejumlah aspek teknis yang sebaiknya diperiksa sebelum membeli:

1. Material dan ketebalan tabung Tabung APAR yang baik tidak hanya memenuhi SNI, tetapi juga mengikuti standar internasional seperti CE (Conformité Européenne). Tabung yang lebih tebal cenderung lebih tahan tekanan dan memiliki umur pakai lebih panjang.

2. Komponen valve dan selang Periksa apakah valve dilengkapi safety valve untuk mencegah over pressure. Selang juga sebaiknya khusus untuk setiap jenis media— powder, CO₂, foam, atau clean agent memiliki karakter yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan.

3. Stabilitas tekanan (pressure) Salah satu keluhan paling umum dari pengguna APAR adalah jarum pressure gauge yang turun dalam hitungan bulan setelah pembelian. APAR berkualitas seharusnya mampu mempertahankan tekanan selama periode yang dijanjikan dengan dukungan layanan after-sales bila terjadi penurunan.

4. Legalitas dan sertifikasi media pemadam Powder atau media pemadam yang berkualitas rendah berisiko menggumpal di dalam tabung dan tidak efektif saat disemprotkan. Pastikan media memiliki sertifikat dan asal-usul yang jelas.

5. Proses produksi dan quality control Pabrikan yang serius umumnya menerapkan proses produksi otomatis dengan triple quality control— mulai dari pemeriksaan bahan baku, perakitan, hingga marking akhir. Jejak QC ini biasanya tercatat dan bisa ditelusuri.

6. Panduan dan dukungan purna jual APAR bukan barang sekali beli lalu dilupakan. Pastikan ada manual book, panduan penggunaan yang jelas, serta saluran layanan purna jual yang aktif untuk pemeriksaan berkala maupun pengisian ulang.

Industri Dalam Negeri Mulai Bergerak

Sejumlah produsen APAR dalam negeri telah menyiapkan diri menghadapi aturan baru ini.

Beberapa di antaranya bahkan menetapkan standar internal yang lebih tinggi dari syarat minimum SNI— mulai dari tabung yang juga memenuhi standar CE, penggunaan safety valve, hingga selang khusus untuk setiap jenis media pemadam.

Konsumen yang ingin membandingkan berbagai pilihan APAR SNI dari produsen lokal kini punya lebih banyak referensi, termasuk dari pabrikan yang telah memegang sertifikasi SNI 180-1:2022 dan ISO 9001:2015.

Langkah pabrikan dalam negeri seperti ini sejalan dengan semangat Permenperin 17/2024: meningkatkan daya saing industri APAR nasional sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Edukasi Konsumen Jadi Kunci

Lembaga keselamatan kebakaran menilai bahwa keberhasilan implementasi SNI wajib APAR tidak cukup bertumpu pada pemerintah dan produsen, tetapi juga pada literasi konsumen.

Sebab, pada akhirnya, APAR adalah perangkat keselamatan yang baru akan dipakai dalam kondisi panik dan terbatas waktu.

"Jangan beli APAR hanya karena murah atau karena ada logo SNI. Pelajari spesifikasi, tanya garansi, dan minta dokumentasi sertifikasi. Tiga menit pertama saat kebakaran sangat menentukan, dan APAR yang gagal berfungsi sama buruknya dengan tidak punya APAR sama sekali," tutup pengamat tersebut.

Bagi pemilik rumah, kantor, ruko, hotel, dapur komersial, hingga fasilitas industri, ini menjadi momentum yang tepat untuk mengaudit ulang APAR yang dimiliki.

Panduan lengkap mengenai cara memilih APAR yang sesuai standar SNI serta jenis-jenis media pemadam dapat dijadikan referensi awal sebelum melakukan penggantian. 

Karena seperti yang sering ditekankan praktisi keselamatan: safety bukan pilihan, tapi keharusan.

PT. Tulip Tonata Indonesia dengan Brand APAR Tonata sebagai salah satu brand APAR yang direkomendasikan.

 
 
 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Fakta baru ditemukan dalam kasus mutilasi Depok. Fakta barunya, yakni pelaku mengidap HIV. Selama ini dia rutin kontrol dan membeli obat.
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar sepanjang Semester I-2026, Berkat Perluasan Akses Pasar

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar sepanjang Semester I-2026, Berkat Perluasan Akses Pasar

Berkat perluasan akses pasar, UMKM binaan Pertamina mencatatkan omzet sebesar Rp8,57 miliar sepanjang semester I 2026 melalui berbagai pameran regional hingga internasional.
Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng menegaskan komitmen penuh untuk mempercepat realisasi dan penggunaan TKD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp123,727 miliar, sebagai instrumen anggaran untuk mempercepat penanganan, rehabilitasi, rekonstruksi dan pemulihan masyarakat pascabencana.
Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Kelompok Riset KR NEXUS FIB UI mendorong upaya pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis memori kolektif, sejarah lokal, dan pengetahuan masyarakat adat di Candi Cangkuang dan Kampung Pulo.
Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kementerian Hukum menguji penerapan manajemen talenta berbasis e-voting di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Trending

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Fakta baru ditemukan dalam kasus mutilasi Depok. Fakta barunya, yakni pelaku mengidap HIV. Selama ini dia rutin kontrol dan membeli obat.
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Selengkapnya

Viral