APAR Wajib SNI per 10 Juni 2025: Konsumen Diimbau Cermati Spesifikasi, Tak Cukup Hanya Logo Sertifikasi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mulai 10 Juni 2025, seluruh Alat Pemadam Api Ringan (APAR) baru yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib dengan acuan teknis SNI 180-1:2022.
Aturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat dari risiko penggunaan APAR yang tidak memenuhi standar mutu.
Namun, di balik kabar baik tersebut, sejumlah praktisi keselamatan kebakaran mengingatkan satu hal: SNI adalah standar minimum, bukan jaminan tertinggi.
Standar Wajib, Tapi Pasar Mulai Ramai "APAR Sekadar Lulus SNI"
Sejak aturan ini diumumkan, pasar mulai dibanjiri APAR-APAR baru yang mengusung label "SNI" di tabungnya.
Sebagian besar di antaranya memang memenuhi syarat minimum SNI 180-1:2022—mulai dari uji ketahanan tabung, kualitas media pemadam (powder, foam, CO₂, clean agent, atau wet chemical) hingga performa saat keadaan darurat.
Persoalannya, "memenuhi standar minimum" tidak selalu berarti optimal untuk situasi darurat sebenarnya.
APAR yang lolos uji laboratorium pada hari pertama produksi belum tentu masih dalam kondisi prima setelah disimpan berbulan-bulan atau bertahun-tahun di sudut ruangan.
"Sertifikasi SNI memang penting, tapi konsumen perlu melihat lebih jauh: bagaimana ketebalan tabung, kualitas valve, jenis selang, hingga jaminan after-sales. Banyak kasus kebakaran rumah dan ruko gagal terkendali bukan karena APAR-nya tidak ada, tapi karena APAR-nya tidak berfungsi saat dibutuhkan," ujar salah satu pengamat industri keselamatan kebakaran.
Apa yang Harus Dicek Konsumen Saat Membeli APAR
Untuk membantu konsumen tidak terjebak pada "APAR sekadar lulus SNI", berikut sejumlah aspek teknis yang sebaiknya diperiksa sebelum membeli:
1. Material dan ketebalan tabung Tabung APAR yang baik tidak hanya memenuhi SNI, tetapi juga mengikuti standar internasional seperti CE (Conformité Européenne). Tabung yang lebih tebal cenderung lebih tahan tekanan dan memiliki umur pakai lebih panjang.
2. Komponen valve dan selang Periksa apakah valve dilengkapi safety valve untuk mencegah over pressure. Selang juga sebaiknya khusus untuk setiap jenis media— powder, CO₂, foam, atau clean agent memiliki karakter yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan.
3. Stabilitas tekanan (pressure) Salah satu keluhan paling umum dari pengguna APAR adalah jarum pressure gauge yang turun dalam hitungan bulan setelah pembelian. APAR berkualitas seharusnya mampu mempertahankan tekanan selama periode yang dijanjikan dengan dukungan layanan after-sales bila terjadi penurunan.
4. Legalitas dan sertifikasi media pemadam Powder atau media pemadam yang berkualitas rendah berisiko menggumpal di dalam tabung dan tidak efektif saat disemprotkan. Pastikan media memiliki sertifikat dan asal-usul yang jelas.
5. Proses produksi dan quality control Pabrikan yang serius umumnya menerapkan proses produksi otomatis dengan triple quality control— mulai dari pemeriksaan bahan baku, perakitan, hingga marking akhir. Jejak QC ini biasanya tercatat dan bisa ditelusuri.
6. Panduan dan dukungan purna jual APAR bukan barang sekali beli lalu dilupakan. Pastikan ada manual book, panduan penggunaan yang jelas, serta saluran layanan purna jual yang aktif untuk pemeriksaan berkala maupun pengisian ulang.
Industri Dalam Negeri Mulai Bergerak
Sejumlah produsen APAR dalam negeri telah menyiapkan diri menghadapi aturan baru ini.
Beberapa di antaranya bahkan menetapkan standar internal yang lebih tinggi dari syarat minimum SNI— mulai dari tabung yang juga memenuhi standar CE, penggunaan safety valve, hingga selang khusus untuk setiap jenis media pemadam.
Konsumen yang ingin membandingkan berbagai pilihan APAR SNI dari produsen lokal kini punya lebih banyak referensi, termasuk dari pabrikan yang telah memegang sertifikasi SNI 180-1:2022 dan ISO 9001:2015.
Langkah pabrikan dalam negeri seperti ini sejalan dengan semangat Permenperin 17/2024: meningkatkan daya saing industri APAR nasional sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Edukasi Konsumen Jadi Kunci
Lembaga keselamatan kebakaran menilai bahwa keberhasilan implementasi SNI wajib APAR tidak cukup bertumpu pada pemerintah dan produsen, tetapi juga pada literasi konsumen.
Sebab, pada akhirnya, APAR adalah perangkat keselamatan yang baru akan dipakai dalam kondisi panik dan terbatas waktu.
"Jangan beli APAR hanya karena murah atau karena ada logo SNI. Pelajari spesifikasi, tanya garansi, dan minta dokumentasi sertifikasi. Tiga menit pertama saat kebakaran sangat menentukan, dan APAR yang gagal berfungsi sama buruknya dengan tidak punya APAR sama sekali," tutup pengamat tersebut.
Bagi pemilik rumah, kantor, ruko, hotel, dapur komersial, hingga fasilitas industri, ini menjadi momentum yang tepat untuk mengaudit ulang APAR yang dimiliki.
Panduan lengkap mengenai cara memilih APAR yang sesuai standar SNI serta jenis-jenis media pemadam dapat dijadikan referensi awal sebelum melakukan penggantian.Â
Karena seperti yang sering ditekankan praktisi keselamatan: safety bukan pilihan, tapi keharusan.
Load more