Gerebek Markas Judi Online Jarigan Internasional di Hayam Wuruk, DPR RI 'Sentil' Bareskrim Polri Soal Pengawasan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi menilai praktik judi online (Judol) kini sudah menjadi ancaman serius, karena dampaknya meluas hingga memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Menurutnya, judi online tidak lagi sekadar pelanggaran hukum tetapi juga berkaitan dengan persoalan ekonomi keluarga hingga kriminalitas.
“Kami di Komisi III DPR RI mendorong setiap langkah tegas Polri dalam memberantas judi online. Ini harus menjadi atensi serius karena judol telah menjadi salah satu penyebab dominan munculnya berbagai penyakit sosial di masyarakat,” kata Aboe Bakar, Selasa (12/5/2026).
Politisi PKS itu menyebut banyak persoalan rumah tangga hingga rusaknya masa depan generasi muda dipicu praktik judi online yang semakin masif.
“Banyak persoalan rumah tangga, utang, kriminalitas, bahkan rusaknya masa depan generasi muda yang berawal dari praktik judi online. Karena itu, pemberantasan judol harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pengungkapan praktik judi online jaringan internasional oleh Badan Reserse Kriminal Polri di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil operasi terhadap aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisasi.
“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).
Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, lima orang dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.
Aboe Bakar juga meminta pengungkapan jaringan internasional tersebut menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital ilegal lintas negara.
“Kita berharap Polri terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap jaringan-jaringan internasional seperti ini agar Indonesia tidak dijadikan basis operasi kejahatan digital,” pungkasnya.(rpi/raa)
DPR RI,Judi Online,Judol,Bareskrim Polri,Brigjen Wira Satya Triputra,Jakarta Barat
#9
Diduga Palsukan Gelar Insinyur, Lima Dokter Spesialis Polisikan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis terkait dugaan pemalsuan penggunaan gelar insinyur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan terkait adanya pelayangan laporan terhadap Menkes Budi.
“Benar dilaporkan Senin, 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Adapun laporan polisi ini telah teregister dengan nomor LP/B/3373/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 12.15 WIB. Tertulis bahwa terlapor adalah Budi Gunadi Sadikin.
Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2) UU 1/2023 dan atau Pasal 69 ayat (1) UU No 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Diketahui para pelapor dalam hal ini diantaranya Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, Sp.OG Subsp. Urogin, RE, MPH, Prof. Dr. dr. Zainal Muttagin, Ph.D., Sp.BS (K), dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG, Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M, dr. Baharrudin, Sp.OG.
Terkait pelaporan ini, Kuasa Hukum pelapor, Otto Cornelis Kaligis menerangkan bahwa pihaknya melaporkan terkait penggunaan gelar palsu.
“Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan menteri kesehatan karena bukan ijazah palsu ya, gelar palsu. Jadi pasalnya pasal 272 ayat 2 KUHP baru dan pasal 69 ayat 1 sistem pendidikan nasional,” kata Otto.
Kemudian, Otto menyebutkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan termasuk menyerahkan barang bukti. Namun dalam hal tidak ada tanggapan.
“Kemarin kita sudah kasih somasi dan tidak ada jawaban, kita juga sudah kasih bukti-bukti salah satunya di kementerian kesehatan dan di DPRD pada waktu itu,” ungkap Otto.
Terkait pelaporan ini, pihaknya juga telah menyerahkan 10 barang bukti ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Dan di Polda Metro kita memberikan 10 bukti yang dalam hal itu 1x24 jam yang SOPnya akan diselidiki dan ditindaklanjuti,” jelas Otto.(ars/raa)
Load more