GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta Baru Kasus Tambang Emas Ilegal di Sidoarjo, Polisi Tetapkan Anak Bos sebagai Tersangka

Dari hasil penyidikan, DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, sosok yang sebelumnya diduga punya peran sentral dalam jaringan tambang ilegal itu.
Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak (depan tengah)
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA

Jakarta, tvOnenews.comBareskrim Polri terus membongkar jaringan dugaan tambang emas ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Dalam pengembangan terbaru, polisi menetapkan dua tersangka baru, salah satunya merupakan anak dari sosok yang diduga menjadi tokoh penting di balik bisnis ilegal tersebut.

Dua tersangka yang kini dijerat yakni Denny dan Vhalenthio. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mendalami kasus pengolahan dan distribusi emas tanpa izin yang sebelumnya sudah menyeret tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam alur bisnis tambang ilegal tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” katanya, dikutip Rabu, 13 Mei 2026.

Dari hasil penyidikan, DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, sosok yang sebelumnya diduga punya peran sentral dalam jaringan tambang ilegal itu. DHB sempat menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.

Sementara tersangka VC menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga sekarang. Adapun SB alias A disebut telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga proses hukum terhadapnya otomatis gugur.

Meski demikian, penyidik memastikan pengusutan perkara tidak berhenti. Polisi kini fokus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil bisnis emas ilegal tersebut.

Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga berperan dalam rantai aktivitas tambang ilegal, mulai dari menampung material emas hasil tambang tanpa izin, mengolah, memurnikan hingga menjualnya kembali.

“Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut,” tutur Ade Safri.

Tak hanya membidik tindak pidana asal, Bareskrim juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Penyidik menggunakan metode follow the money untuk melacak aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Polisi mengklaim telah mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah sebelum menetapkan kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti fisik hingga bukti elektronik.

Keduanya kini dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Minerba, KUHP hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk mempersempit ruang gerak tersangka, Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi agar keduanya tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Ade Safri menegaskan pihaknya serius memberantas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” kata dia.

Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengurai transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan jaringan tambang emas ilegal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Dittipideksus Bareskrim Polri mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang ilegal dengan menyita 6 kilogram emas dan uang Rp1,4 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas PT. Simba Jaya Utama (SJU), PT. Indah Golden Signature (IGS), dan PT. Suka Jadi Logam (SJL) daerah Jawa Timur, Kamis, 12 Maret 2026 lalu, pihaknya mengamankan barangbukti bukti emas dan uang.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti, berupa logam mulia emas seberat 6 kg berbagai ukuran, surat/dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp. 1.454.000.000,” katanya, Selasa, 31 Maret 2026.

Foe Peace Simbolon/VIVA

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar 5 Pemain Diaspora Tambahan Timnas Indonesia yang Diprediksi Dipanggil John Herdman untuk Piala Asia 2027

Daftar 5 Pemain Diaspora Tambahan Timnas Indonesia yang Diprediksi Dipanggil John Herdman untuk Piala Asia 2027

Sebanyak lima pemain diaspora tambahan dikabarkan akan memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027. Hal ini sesuai dengan permintaan pelatih John Herdman.
Satpol PP DKI Bakal Data dan Patroli Lokasi Penjualan Hewan Kurban di Trotoar

Satpol PP DKI Bakal Data dan Patroli Lokasi Penjualan Hewan Kurban di Trotoar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan akan melakukan pendataan dan patroli untuk memantau lokasi penjualan hewan kurban yang berada di atas trotoar.
Kabar Terbaru Josepha Alexandra Peserta LCC MPR RI, Keluarga Spill Rombongan C2 Bakal Bertemu Presiden

Kabar Terbaru Josepha Alexandra Peserta LCC MPR RI, Keluarga Spill Rombongan C2 Bakal Bertemu Presiden

Polemik Lomba Cermat Cerdas LCC Empat Pilar MPR di Kalimantan Barat masih terus menjadi sorotan. Muncul pengakuan diduga pihak keluarga spill kabar terbaru.
Link Live Streaming AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei: Jakarta Bhayangkara Presisi Langsung Main Lawan Zhaiyk VC

Link Live Streaming AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei: Jakarta Bhayangkara Presisi Langsung Main Lawan Zhaiyk VC

Link Live streaming AVC Champions League 2026 hari ini, Jakarta Bhayangkara Presisi selaku tuan rumah akan langsung unjuk gigi dan berhadapan dengan klub asal Kazakhstan yakni Zhaiyk VC pada laga pembuka.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Hari Ini Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook di PN Tipikor Jakarta

Hari Ini Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook di PN Tipikor Jakarta

Diketahui Nadiem merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Selengkapnya

Viral