KPK Geledah Rumah Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai, Cium Dugaan Perintangan Penyidikan
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (11/5/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan penyidikan kasus yang menyeret pejabat Ditjen Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penggeledahan yang dilakukan di wilayah Semarang itu, penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan, penyidik mendapatkan informasi bahwa adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini.
"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Hal tersebut, lanjut Budi, masuk dalam kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung.
"Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," jelasnya.
Heri Black Mangkir Panggilan KPK
KPK meminta Heri Setiyono atau Heri Black kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Sejatinya, Heri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat (8/5/2026) lalu.
Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga KPK memintanya segera memenuhi pemanggilan apabila ada penjadwalan selanjutnya.
"Kami mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/5/2026).
Budi mengungkapkan, KPK saat ini menyiapkan langkah penyidikan selanjutnya terhadap Heri agar dapat dimintai keterangannya guna mengungkap kasus suap tersebut.
"Kita akan tunggu perkembangannya, semuanya akan ditelaah dan dipertimbangkan langkah penyidikan berikutnya khususnya saudara HB ini," ungkapnya.
Seharusnya, Bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas itu dijadwalkan diperiksa bersamaan dengan mantan pejabat KPPBC Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, serta dua karyawan swasta, yakni Hari Tommy Tanadi dan Hanapi Arbi.
Dalam pemeriksaan pada Jumat itu, Ahmad Dedi justru memenuhi panggilan KPK. Meski usai pemeriksaan, ia menghindar dari awak media.
KPK Sita Kontainer yang Terafiliasi PT Blueray
Sebelumnya, dalam serangkaian penggeledahan di Semarang, KPK menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas.
Kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray.
Kontainer itu juga diketahui masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas dan pemiliknya lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai.
"Pada Selasa (12/5), penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray," ucap Budi.
Budi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, kontainer tersebut berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi, yakni sparepart kendaraan.
Dalam hal ini, KPK akan mengkonfirmasi sejumlah pihak termasuk PT Blueray dan juga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan importir, forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC," jelasnya.
Tiga Tersangka dari PT Blueray Jalani Sidang Dakwaan
Dalam kasus ini, pimpinan PT Blueray John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Mei 2026.
Jaksa mendakwa ketiganya telah menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 (Rp1,8 miliar).
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.
Jumlah Tersangka Kasus di DJBC
Adapun dalam perkara di lingkungan DJBC ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, di antaranya Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan (ORL).
Selanjutnya, John Field (JF), Andri (AND), Dedy Kurniawan (DK), serta pegawai Bea Cukai.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). (aha/nsp)
Load more