GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa Bacakan Tuntutan Korupsi Chromebook Setebal 1.597 Halaman

Jaksa membacakan tuntutan setebal 1.597 halaman terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rabu, 13 Mei 2026 - 19:27 WIB
Eks Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan dengan ketebalan mencapai 1.597 halaman yang nantinya akan diserahkan kepada majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Roy Riady mengatakan dokumen tuntutan tersebut disusun secara sistematis mulai dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis hingga kesimpulan.

“Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan,” kata Roy Riady di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus Chromebook Seret Nadiem ke Pengadilan Tipikor

Nadiem sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Program tersebut merupakan bagian dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah-sekolah.

Namun jaksa menilai proses pengadaan tidak dilakukan sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kerugian Negara Didakwa Capai Rp2,18 Triliun

Dalam dakwaan, total kerugian negara yang disebut timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian itu terdiri dari:

  • Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek

  • 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM)

Jaksa menyebut pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sesuai tujuan program.

Jaksa Singgung Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar

Selain soal pengadaan proyek, jaksa juga menyinggung dugaan penerimaan uang oleh Nadiem.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa juga mengungkap bahwa sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Dakwaan tersebut kemudian dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem tahun 2022.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komisi XI DPR RI Sebut Persatuan dan Kesatuan Bangsa Modal Utama Hadapi Gunacangan Ekonomi Global

Komisi XI DPR RI Sebut Persatuan dan Kesatuan Bangsa Modal Utama Hadapi Gunacangan Ekonomi Global

Kondisi ekonomi Indonesia belakangan ini tengah menghadapi tekanan usai nilai tukar rupiah ke dolar Amerika Serikat hingga penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Polda Metro Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut, Empat WN China dan Satu WNI Diciduk

Polda Metro Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut, Empat WN China dan Satu WNI Diciduk

Polda Metro Jaya menangkap empat WN China dan satu WNI dalam kasus peredaran narkoba etomidate berbentuk cartridge vape di Jakarta Utara.
Dalam Waktu Dekat, Polisi Bakal Tentukan Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Dalam Waktu Dekat, Polisi Bakal Tentukan Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya bakal menentukan nasib tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Seberapa Besar Pengaruh Megawati Hangestri, Kim Da-in, dan Jordan Wilson untuk Hyundai Hillstate Bisa Merajai Liga Voli Korea 2026/27?

Seberapa Besar Pengaruh Megawati Hangestri, Kim Da-in, dan Jordan Wilson untuk Hyundai Hillstate Bisa Merajai Liga Voli Korea 2026/27?

Jika melihat komposisi pemain, trio Megawati Hangestri Pertiwi, Kim Da-in, dan Jordan Wilson diprediksi akan menjadi fondasi utama Hyundai Hillstate musim depan. Pelatih Kang Sung-hyung
I.League Beri Peringatan Keras Jelang Musim Depan, Klub Super League yang Tak Main di Kota Sendiri Bisa Kena Pengurangan Poin

I.League Beri Peringatan Keras Jelang Musim Depan, Klub Super League yang Tak Main di Kota Sendiri Bisa Kena Pengurangan Poin

I.League memberi sinyal keras bagi klub Super League yang tak memenuhi aturan kandang, termasuk potensi memulai musim dengan poin minus dari operator kompetisi.
Farhan Halim Beberkan Kekurangan dari JBP usai Hancurkan Zhaiyk VC pada Laga Pembuka AVC Champions League 2026

Farhan Halim Beberkan Kekurangan dari JBP usai Hancurkan Zhaiyk VC pada Laga Pembuka AVC Champions League 2026

Salah satu wakil Indonesia di gelaran AVC Champions League 2026, Jakarta Bhayangkara Presisi, dipastikan melaju ke babak semifinal setelh menaklukan Zhaiyk VC.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral