Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa Bacakan Tuntutan Korupsi Chromebook Setebal 1.597 Halaman
- Aldi Herlanda
Dalam laporan itu, Nadiem tercatat memiliki surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.
Eks Konsultan Teknologi Lebih Dulu Divonis
Sebelum sidang tuntutan terhadap Nadiem digelar, Majelis Hakim Tipikor lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arif alias Ibam.
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (12/5/2026), Ibrahim divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sidang Jadi Sorotan Publik
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim menjadi perhatian publik karena menyeret mantan pejabat tinggi negara dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Kasus ini juga menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian besar yang berkaitan dengan pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia.
Dengan pembacaan tuntutan setebal 1.597 halaman, proses persidangan diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (aha/nsp)
Load more