News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa Bacakan Tuntutan Korupsi Chromebook Setebal 1.597 Halaman

Jaksa membacakan tuntutan setebal 1.597 halaman terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rabu, 13 Mei 2026 - 19:27 WIB
Eks Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan dengan ketebalan mencapai 1.597 halaman yang nantinya akan diserahkan kepada majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Roy Riady mengatakan dokumen tuntutan tersebut disusun secara sistematis mulai dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis hingga kesimpulan.

“Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan,” kata Roy Riady di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus Chromebook Seret Nadiem ke Pengadilan Tipikor

Nadiem sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Program tersebut merupakan bagian dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah-sekolah.

Namun jaksa menilai proses pengadaan tidak dilakukan sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kerugian Negara Didakwa Capai Rp2,18 Triliun

Dalam dakwaan, total kerugian negara yang disebut timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian itu terdiri dari:

  • Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek

  • 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM)

Jaksa menyebut pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sesuai tujuan program.

Jaksa Singgung Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar

Selain soal pengadaan proyek, jaksa juga menyinggung dugaan penerimaan uang oleh Nadiem.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Jaksa juga mengungkap bahwa sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Dakwaan tersebut kemudian dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem tahun 2022.

Dalam laporan itu, Nadiem tercatat memiliki surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Eks Konsultan Teknologi Lebih Dulu Divonis

Sebelum sidang tuntutan terhadap Nadiem digelar, Majelis Hakim Tipikor lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arif alias Ibam.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (12/5/2026), Ibrahim divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang Jadi Sorotan Publik

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim menjadi perhatian publik karena menyeret mantan pejabat tinggi negara dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Kasus ini juga menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian besar yang berkaitan dengan pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia.

Dengan pembacaan tuntutan setebal 1.597 halaman, proses persidangan diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (aha/nsp)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral