News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa Bacakan Tuntutan Korupsi Chromebook Setebal 1.597 Halaman

Jaksa membacakan tuntutan setebal 1.597 halaman terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rabu, 13 Mei 2026 - 19:27 WIB
Eks Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan dengan ketebalan mencapai 1.597 halaman yang nantinya akan diserahkan kepada majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Roy Riady mengatakan dokumen tuntutan tersebut disusun secara sistematis mulai dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis hingga kesimpulan.

“Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan,” kata Roy Riady di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus Chromebook Seret Nadiem ke Pengadilan Tipikor

Nadiem sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Program tersebut merupakan bagian dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah-sekolah.

Namun jaksa menilai proses pengadaan tidak dilakukan sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kerugian Negara Didakwa Capai Rp2,18 Triliun

Dalam dakwaan, total kerugian negara yang disebut timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian itu terdiri dari:

  • Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek

  • 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM)

Jaksa menyebut pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sesuai tujuan program.

Jaksa Singgung Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar

Selain soal pengadaan proyek, jaksa juga menyinggung dugaan penerimaan uang oleh Nadiem.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Jaksa juga mengungkap bahwa sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Dakwaan tersebut kemudian dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem tahun 2022.

Dalam laporan itu, Nadiem tercatat memiliki surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Eks Konsultan Teknologi Lebih Dulu Divonis

Sebelum sidang tuntutan terhadap Nadiem digelar, Majelis Hakim Tipikor lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arif alias Ibam.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (12/5/2026), Ibrahim divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang Jadi Sorotan Publik

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim menjadi perhatian publik karena menyeret mantan pejabat tinggi negara dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Kasus ini juga menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian besar yang berkaitan dengan pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia.

Dengan pembacaan tuntutan setebal 1.597 halaman, proses persidangan diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (aha/nsp)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

Subholding Gas Pertamina, kembali menghadirkan program CSR yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan Program Nikah Massal bertajuk
Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

Subholding Gas Pertamina, kembali menghadirkan program CSR yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan Program Nikah Massal bertajuk
Selengkapnya

Viral