GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Begini Kronologi Lengkap Kasus Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim

Kronologi lengkap kasus Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim hingga dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun.
Kamis, 14 Mei 2026 - 14:15 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan akhirnya membawa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, ke kursi terdakwa. Setelah sempat membantah adanya pelanggaran, Nadiem kini dituntut hukuman 18 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.

Perjalanan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai jumbo dan menyeret nama besar di dunia teknologi Indonesia. Berdasarkan kronologi yang tergambar dalam materi visual yang beredar dan dipadukan dengan fakta persidangan, kasus ini bermula sejak awal 2020 ketika Kemendikbudristek mulai mengarahkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan perangkat TIK sekolah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awal Mula Kasus Chromebook

Dalam infografis kronologi yang beredar, disebutkan bahwa pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu menjabat Mendikbudristek bertemu dengan Google Indonesia. Pertemuan itu membahas program Google for Education yang mencakup penggunaan Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook. Padahal, menurut Kejaksaan Agung, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan Chromebook tidak cocok digunakan di daerah 3T atau wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal karena keterbatasan internet.

Meski demikian, proses pengadaan tetap berjalan.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat daring bersama sejumlah pejabat internal kementerian. Dalam rapat itu, pengadaan Chromebook kembali dibahas dan spesifikasi perangkat disebut mengacu pada produk Google.

Kejaksaan Agung menilai rapat tersebut menjadi titik penting karena diduga ada arahan agar spesifikasi teknis pengadaan mengunci penggunaan Chrome OS.

Aturan Baru dan Dugaan Pengondisian

Perjalanan kasus semakin menguat ketika pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan.

Dalam lampiran aturan itu, Chrome OS sudah tercantum sebagai sistem operasi perangkat TIK pendidikan.

Kejaksaan menilai langkah tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk:

  • Perpres Nomor 123 Tahun 2020

  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021

  • Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 juncto Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021

Penyidik menduga aturan tersebut sengaja disusun untuk mengarahkan pasar pengadaan perangkat pendidikan hanya kepada produk berbasis Google.

Nadiem Ditetapkan Tersangka

Setelah memeriksa 120 saksi dan empat ahli, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Dalam infografis kronologi yang beredar, penetapan tersangka itu juga disertai rincian kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,98 triliun.

Selain Nadiem, beberapa nama lain turut terseret, di antaranya Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Juristan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Nadiem kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Kerugian Negara Membengkak

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap nilai kerugian negara bahkan mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Rinciannya meliputi:

  • Kerugian pengadaan TIK Chromebook sebesar Rp1,5 triliun

  • Kerugian pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp621 miliar

Jaksa menilai CDM tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata dalam program digitalisasi pendidikan.

Selain itu, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Penuntut umum juga menyebut harta kekayaan Nadiem meningkat tidak seimbang dengan penghasilan sah hingga mencapai Rp4,8 triliun.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem.

Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut membayar:

  • Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

  • Uang pengganti Rp809 miliar

  • Uang pengganti tambahan Rp4,8 triliun

Total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5,6 triliun.

Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh asetnya dapat disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, hukuman penjara ditambah sembilan tahun.

Menariknya, angka uang pengganti tersebut jauh lebih besar dibanding total kerugian negara yang disebut jaksa sekitar Rp2,1 triliun.

Nadiem Sebut Hukumannya Lebih Berat dari Teroris

Usai mendengar tuntutan jaksa, Nadiem mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar tuntutan tersebut.

Ia menilai tuntutan 18 tahun penjara ditambah ancaman sembilan tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti membuat total ancaman hukuman efektif mencapai 27 tahun.

Menurut Nadiem, hukuman itu bahkan lebih berat dibanding sejumlah kasus pembunuhan maupun terorisme.

“Saya dituntut efektif 27 tahun. Lebih besar dari berbagai kriminal lain,” ujar Nadiem.

Ia juga menyoroti uang pengganti Rp5,6 triliun yang menurutnya jauh melebihi total harta kekayaannya yang disebut tidak sampai Rp500 miliar.

Nadiem mengklaim jaksa menggunakan valuasi saham saat puncak IPO Gojek sebagai dasar perhitungan kekayaan. Ia menilai angka tersebut tidak realistis karena hanya terjadi sesaat dan bukan aset tunai nyata.

Menurutnya, kekayaan dari saham Gojek merupakan hasil usaha sah yang telah dibangun sejak lama dan tidak berkaitan dengan proyek Chromebook.

Namun jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pengadaan TIK pendidikan melalui pengondisian spesifikasi perangkat berbasis Chrome. (nsp)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Karen Hertatum Tak Mau Diam Lagi, Sebut Dede Sunandar Ketahuan Selingkuh hingga 5 Kali Sejak Awal Pernikahan

Karen Hertatum Tak Mau Diam Lagi, Sebut Dede Sunandar Ketahuan Selingkuh hingga 5 Kali Sejak Awal Pernikahan

Karen Hertatum bongkar dugaan perselingkuhan Dede Sunandar sejak awal pernikahan. Ia mengaku sang suami sampai 5 kali ketahuan selingkuh. Simak pernyataannya!
Kejari Medan Tangkap DPO Korupsi KUR Rugikan Negara hingga Rp6,28 Miliar

Kejari Medan Tangkap DPO Korupsi KUR Rugikan Negara hingga Rp6,28 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank
Menpora Erick Thohir Soroti Piala Presiden 2026 Jadi Alat Pemersatu Bangsa, Libatkan 64 Klub dari 38 Provinsi

Menpora Erick Thohir Soroti Piala Presiden 2026 Jadi Alat Pemersatu Bangsa, Libatkan 64 Klub dari 38 Provinsi

Erick Thohir menyebut Piala Presiden 2026 sebagai bukti sepak bola mampu mempersatukan bangsa lewat kompetisi akar rumput yang diikuti 64 klub Liga 4 daerah.
Status Dua Juri LCC Kabarnya 'Dinonaktifkan' Bukan Dari Jabatan di MPR RI Tapi...

Status Dua Juri LCC Kabarnya 'Dinonaktifkan' Bukan Dari Jabatan di MPR RI Tapi...

MPR RI menjelaskan status dua juri LCC 4 Pilar yang dinonaktifkan usai polemik SMAN 1 Pontianak. Bukan dicopot dari jabatan.
Ketua Viking Buka Suara usai Persib Bandung Didenda Rp3,5 Miliar dan 2 Laga Tanpa Penonton, Bobotoh Diminta Berkaca

Ketua Viking Buka Suara usai Persib Bandung Didenda Rp3,5 Miliar dan 2 Laga Tanpa Penonton, Bobotoh Diminta Berkaca

Ketua Viking Tobias Ginanjar meminta Bobotoh introspeksi usai Persib Bandung didenda Rp3,5 miliar dan dihukum laga kandang AFC tanpa penonton di kompetisi Asia.
Masih Ingat Park Hang-seo? Eks Rival Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Ini Dikabarkan Bakal Comeback ke Thailand

Masih Ingat Park Hang-seo? Eks Rival Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Ini Dikabarkan Bakal Comeback ke Thailand

Park Hang-seo dikabarkan segera comeback ke Thailand dengan bayaran fantastis, eks rival Shin Tae-yong itu bisa memimpin proyek ambisius klub Thai League 2.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI belakangan ini menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan publik.
Selengkapnya

Viral