Nadiem Makarim menegaskan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa menjadi motivasinya saat menjabat Mendikbudristek dalam sidang kasus Chromebook di Tipikor Jakarta.
Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila terbukti terdapat unsur kerugian keuangan negara.
Sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019â2022 yang menyeret Mendikbudristek periode 2019â2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kembali ditunda.
Kuasa hukum menyebut kliennya itu masih dalam perawatan dokter. Namun di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyatakan Nadiem telah dinyatakan sehat dan bisa kembali beraktivitas.
Jaksa mengatakan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim, resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)..
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengatakan bahwa Melissa diperiksa atas perannya sebagai pemilik PT Gojek Indonesia.
Kejagung kembali jadwalkan pemeriksaan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Seorang santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati akhirnya bicara kepada publik terkait modus Kiai Ashari sebelum melancarkan aksinya dengan mencabuli para korban.
LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati.
Seorang santriwati dari Ponpes Ndholo Kusumo Pati mewakili 50 korban membeberkan alasan kenapa para korban mau menuruti permintaan temani tidur Kiai Ashari.