Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Terancam Tambahan Hukuman Penjara 9 Tahun
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Tak hanya kurungan 18 tahun penjara, Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun).
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan 9 tahun penjara.
Tuntutan uang pengganti tersebut tentunya menjadi pukulan untuk Nadiem. Ia pun mempertanyakan soal maksud tuntutan tersebut seusai persidangan. Mengingat, harta kekayaan pribadinya tidak menyentuh Rp1 triliun.
"Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu enggak sampai 500 miliar," kata Nadiem kepada wartawan.
Nadiem mengaku, tuntutan itu juga menyakitkan hatinya. Pasalnya, setelah 10 tahun mengabdikan dirinya untuk negara justru harus mengganti uang pengganti yang tidak sesuai dengan jumlah harta kekayaannya.
Ia menjelaskan bahwa adanya kekeliruan Jaksa dalam melakukan penghitungan. Menurutnya angka Rp 4,8 triliun yang muncul dalam tuntutan tersebut bukanlah uang tunai, melainkan nilai valuasi saham Gojek saat IPO yang tercatat di SPT tahun 2022.
Padahal, harta kekayaan riil berkisar Rp500 miliar. Sehingga ia terheran jika harus dituntut untuk membayar uang pengganti hingga triliunan rupiah.
"Dia menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif," jelasnya.
"Dia menggunakan angka itu, lalu itu yang dijadikan uang pengganti. Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya," sambungnya.
Oleh karena itu, ia menilai adanya upaya membuat dirinya masuk ke dalam penjara dengan waktu yang cukup lama.
"Tapi yang ini terus terang, hari ini dengan efektif pidana 18 tambah 9 berarti 27? 27 tahun pidana, saya sudah tidak tahu lagi apa harapan bagi anak-anak muda di negara ini," ujarnya.
Nadiem juga meminta masyarakat untuk terus mengawal persidangan kasusnya hingga tuntas.
Adapun dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun.
Secara rinci, kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa mendakwa bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebut pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022, di mana Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.(aha/raa)
Load more