Bareskrim Polri Ungkap Sarang Peredaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Didesak Cabut Izin THM B Fashion Hotel
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menggerebek lokasi tempat hiburan malam (THM) B Fashion Hotel dan The Seven di Jakarta Barat (Jakbar) yang disinyalir jadi lokasi aktivitas peredaran narkoba ekstasi dan vape mengandung etomidate.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri itubturut mendapat perhatian publik diantaranya Patriot Anti Narkoba (Patron).
Ketua Umum Patron, Muannas Alaidid mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan adanya dugaan sistem peredaran narkotika yang terorganisir.
Pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin dan menutup operasional THM tersebut secara permanen.
“Bahkan, sejumlah keterangan menyebut adanya mekanisme transaksi terselubung, akses khusus untuk tamu VIP,” kata Muannas kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Muannas menuturkan pemerintah daerah (pemda) perlu mendalami pengungkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri tersebut.
Menurutnya jika terbukti menjadi sarang peredaran narkoba, pemda wajib mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan masyarakat dan mencegah tempat hiburan menjadi lokasi peredaran narkoba.
Tidak hanya itu, Muannas juga menyinggung berbagai informasi yang ramai beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas lain yang dinilai bertentangan dengan hukum dan norma kesusilaan.
"Di media sosial terungkap dugaan adanya pelayanan seks untuk LGBT, threesome sexual service, sexual massage, dan lain-lain," katanya.
Ia menambahkan dugaan tersebut disebut muncul dari informasi yang viral di media sosial dan dikaitkan dengan tersangka utama bernama Dania Eka Putri alias Mami Dania yang ditangkap dalam operasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Kalau ini benar, ini lebih parah dari THM White Rabbit. Karena itu Pemprov DKI harus ambil sikap tegas. Tutup dan cabut izin B Fashion selamanya," tandasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 6 Maret 2026.
Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba yang telah berlangsung cukup lama di lokasi hiburan malam tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas membeli lima butir ekstasi dan lima vape yang mengandung etomidate dari salah satu tersangka.
Temuan itu menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penggerebekan besar pada Sabtu (9/5/2026).
“Tim kemudian bergerak cepat melakukan penindakan di sejumlah lokasi,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).(raa)
Load more