Cara Licik Daycare Little Aresha Yogyakarta Yakinkan Orang Tua, Pakai Kamar Percontohan, Janjikan 1 Anak 1 Pengasuh
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan serta penelantaran anak di Daycare Little Aresha masih terus menjadi sorotan publik di tengah proses penyidikan yang berlangsung di Polresta Yogyakarta.
Dalam pengusutan perkara tersebut, polisi mengungkap strategi yang dipakai pihak pengelola untuk meyakinkan orang tua agar bersedia menitipkan bayi maupun balita mereka di daycare tersebut.
Salah satu metode yang digunakan ialah menampilkan ruang contoh dengan fasilitas yang terlihat nyaman dan aman bagi anak-anak.
Ruangan tersebut dilengkapi AC, tempat tidur, serta berbagai fasilitas lain yang dibuat menyerupai ruang pengasuhan ideal sehingga mampu menumbuhkan rasa percaya para wali.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan kamar itu memang diperlihatkan kepada calon orang tua ketika proses konsultasi penitipan anak dilakukan.
“Benar, ada kamar percontohan. Pada awal anak-anak mau ke Little Aresha disampaikan memang kamarnya bagus,” ujar Apri, Jumat (15/5/2026).
Selain menunjukkan fasilitas yang menarik, pihak daycare juga diduga menawarkan pola pengasuhan eksklusif kepada para calon pengguna jasa.
Pengelola disebut menjanjikan pendampingan dengan sistem satu pengasuh untuk satu anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Konsep layanan itu diduga membuat banyak orang tua merasa yakin dan akhirnya memilih menggunakan jasa penitipan anak di Little Aresha.
Meski demikian, aparat menduga kondisi di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan promosi yang diberikan kepada para wali murid.
Polisi kini masih mendalami dugaan perlakuan tidak layak yang dialami sejumlah bayi dan balita selama berada di daycare tersebut.
“Istilahnya layak dan memang untuk meyakinkan orang tua,” katanya.
Untuk memperkuat proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 50 saksi pelapor pada Jumat (15/5/2026).
Selain menelusuri dugaan kekerasan dan penelantaran, polisi juga mendalami sistem pengasuhan yang diterapkan di Daycare Little Aresha.
Sementara itu, sebanyak 17 pegawai yang terdiri dari pengasuh anak, petugas keamanan, guru TK, hingga asisten rumah tangga masih berstatus saksi dan diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka tambahan dalam perkara tersebut. Saat ini, total sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua yayasan serta kepala sekolah daycare.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI yang disebut ikut mengawasi jalannya penanganan perkara.
Kemenko Polkam mendorong seluruh lembaga terkait untuk saling berkoordinasi agar proses hukum berjalan maksimal.
“Intinya Kemenko Polkam akan mengawal. Diharapkan semua instansi yang terlibat dapat bekerja sama dengan baik supaya memudahkan dalam penanganan kasus ini,” ujar Apri.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta terus memperluas pendampingan terhadap korban dan keluarga mereka.
Hingga saat ini, tercatat 184 orang tua korban telah memanfaatkan layanan konsultasi melalui helpdesk khusus yang dibentuk UPT PPA Kota Yogyakarta.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyebut fokus penanganan saat ini mencakup bantuan psikologis, layanan kesehatan, serta pendampingan hukum bagi para korban.
“Sampai kemarin ada 184 orang tua yang sudah berkonsultasi dan kita layani. Mereka juga mendapatkan pendampingan langsung dari psikolog anak,” kata Hasto.
Pemkot Yogyakarta juga telah melakukan pemetaan kondisi korban, termasuk memeriksa kemungkinan adanya gangguan fisik maupun hambatan tumbuh kembang pada anak.
“Mereka sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog dan dokter ahli tumbuh kembang anak,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, sebanyak 18 advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta ikut dilibatkan untuk mendampingi para orang tua korban serta mengawal proses hukum yang berjalan.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Yogyakarta juga melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh daycare di wilayahnya guna memastikan aspek keamanan serta legalitas operasional tempat penitipan anak.
“Yang belum berizin otomatis tidak boleh melayani. Kita merujuk pada edaran Gubernur DIY, seluruh daycare yang belum memiliki izin dilarang memberikan layanan sementara waktu,” pungkas Hasto. (nba)
Load more