Sulsel Defisit Pendapatan Daerah Rp91 M, Gerindra Ingatkan Pemprov: Jangan Bebani Masyarakat
- istimewa - antaranews
Sulsel, tvOnenews.com - Pemerintahan Provinisi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) alami defisit pendapatan daerah Rp19 miliar. Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel desak Pemprov Sulsel segera mencari formula lain untuk mengatasi defisit tersebut.
Bahkan Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel ingatkan Pemprov Sulsel untuk tidak membebani masyarakat lewat kenaikan pajak maupun retribusi.
Desakan tersebut disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Patudangi Azis, saat membacakan pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Senin (18/5/2026).
Untuk diketahui, paripurna tersebut membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kemudian perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina dan didampingi Yasir Machmud dan Fauzi Andi Wawo.
Adapun Gubernur Sulsel Andi Sudirman utus Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Jufri Rahman hadiri rapat paripurna.
Dalam pandangannya, Patudangi Azis memberi perhatian khusus terhadap penurunan pendapatan daerah sebesar 11,5 persen atau sekitar Rp91 miliar.
Penurunan tersebut disebut dipicu kebijakan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan BBNKB II.
“Fraksi Gerindra menyoroti penurunan pendapatan sebesar 11,5 persen atau sekitar Rp91 miliar akibat kebijakan Opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB II,” kata Patudangi.
“Kami mempertanyakan langkah konkret pemerintah selain menaikkan tarif pajak lain untuk menutupi defisit ini,” tambahnya.
Bahkan ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan kenaikan tarif pajak sebagai jalan pintas. Hal ini dilakukan demi menutup kekurangan pendapatan Pemprov Sulsel.
Menurutnya, kebijakan fiskal daerah harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
Selain itu, ia juga menyoroti rencana penambahan sejumlah objek retribusi baru dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Objek tersebut mulai dari layanan Bus Trans Sulsel, stadion, hingga aplikasi Baju Bodo.
Patudangi mengingatkan agar penetapan tarif pada objek-objek baru tersebut tidak justru membebani pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami memperingatkan agar penetapan tarif pada objek-objek baru ini tidak justru membebani UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang dalam masa pemulihan ekonomi,” bebernya.
Load more