Perang Lawan Judol: Kemkomdigi Blokir 3,45 Juta Situs dan Ajukan Pembekuan 25 Ribu Rekening
Upaya pemberantasan aktivitas judi online (judol) di tanah air terus menunjukkan hasil signifikan.
Selasa, 19 Mei 2026 - 03:47 WIB
Sumber :
- Antara
Menutup pernyataannya, ia mengingatkan kembali komitmen hukum di Indonesia terkait aktivitas ini.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” pungkasnya. (ant/dpi)
Load more