Dituntut 5 tahun Bui, Eks Wamenaker Noel: Mending Saya Korupsi Banyak
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com -Dituntut dengan pidana penjara dengan waktu yang cukup lama, yakni 5 tahun, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dengan jumlah yang lebih banyak.
Pasalnya, kata dia, tuntutan hukuman tersebut tak berbeda jauh dengan tuntutan pidana terdakwa lain yang menikmati uang korupsi lebih besar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," tutur Noel saat ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Dia mencontohkan seperti tuntutan pidana yang ditujukan kepada terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selama 6 tahun penjara, padahal menikmati uang korupsi sebanyak Rp60,32 miliar.
Sementara, kata Noel, dirinya diduga hanya menikmati uang sebesar Rp4,43 miliar. Begitu pula dengan terdakwa lainnya, Hery Sutanto, yang dituntut 7 tahun penjara karena diyakini menikmati uang korupsi Rp4,73 miliar.
"Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu," tutur dia.
Namun demikian, dirinya mengaku selama apa pun hukuman yang diterima tetap dirasa tidak mengenakan lantaran merasakan ditahan di dalam rumah tahanan negara (rutan) selama 3 hari saja terasa seperti di neraka.
Maka dari itu, eks wamenaker tersebut akan mempersiapkan nota pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan (pleidoi) agar menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya.
Dikatakan bahwa pleidoi itu bakal berisi tentang berbagai kebijakan Noel yang selama ini langsung dirasakan masyarakat, terutama terkait praktik penahanan ijazah, yang hingga saat ini masih berjalan.
"Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Tapi sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?" ucap Noel dengan heran.
Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Load more