KPK Dalami Catatan Pemberian ke Oknum Bea Cukai, Pengusaha Heri Black Dipanggil Penyidik
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (18/5/2026).
Pemeriksaan terhadap Heri Black dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting saat penggeledahan di wilayah Semarang beberapa waktu lalu.
KPK Dalami Catatan Pemberian ke Pihak Bea Cukai
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami temuan dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan di Semarang terkait kasus dugaan suap importasi barang.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya catatan terkait dugaan pemberian kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Menurut Budi, temuan tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada Heri Black sebagai pihak yang diperiksa dalam perkara ini.
“(Didalami) di antaranya, catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya.
Temuan itu menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang yang kini tengah diusut KPK.
Rumah Heri Black Sebelumnya Digeledah KPK
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang pada Senin (11/5/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait importasi barang yang menyeret pejabat Ditjen Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan, hingga barang bukti elektronik.
KPK menyebut barang bukti yang diamankan membuka informasi baru terkait dugaan adanya upaya menghambat proses penyidikan perkara.
KPK Temukan Dugaan Upaya Pengkondisian Perkara
Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik menemukan indikasi adanya upaya pengkondisian dalam penanganan perkara dugaan suap impor tersebut.
“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
KPK menilai tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori perintangan penyidikan apabila terbukti dilakukan untuk menghambat proses hukum.
“Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” jelasnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada dugaan suap importasi barang, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya obstruction of justice dalam perkara tersebut.
KPK Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas
Selain menggeledah rumah Heri Black, KPK juga melakukan penyitaan terhadap satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray.
Menurut KPK, kontainer itu telah berada lebih dari 30 hari di pelabuhan tanpa adanya pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai.
“Pada Selasa (12/5), penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray,” ujar Budi.
Saat dilakukan pemeriksaan, kontainer tersebut diketahui berisi sparepart kendaraan yang termasuk kategori barang dilarang atau dibatasi.
Temuan itu kini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
KPK Akan Periksa Sejumlah Pihak
KPK memastikan akan terus mendalami alur importasi barang serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Penyidik disebut akan mengonfirmasi berbagai temuan kepada pihak terkait, termasuk PT Blueray dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik suap dalam aktivitas impor barang yang berkaitan langsung dengan pengawasan kepabeanan di Indonesia.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap importasi barang tersebut. (aha/nsp)
Load more