GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Buka Suara soal Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Punya Pedoman Khusus

KPK menegaskan tuntutan 5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer alias Noel sudah sesuai pedoman dan pertimbangan jaksa.
Selasa, 19 Mei 2026 - 15:02 WIB
Noel Saat Menjalani Sidang Tipikor
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait tuntutan 5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum telah disusun berdasarkan pedoman tuntutan pidana yang berlaku di internal KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Fitroh, jaksa tidak menyusun tuntutan secara sembarangan karena seluruh proses telah mempertimbangkan unsur hukum, fakta persidangan, hingga hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh Rohcahyanto, Selasa (19/5/2026).

KPK Sebut Tuntutan Noel Sudah Dipertimbangkan

Fitroh menjelaskan, tuntutan pidana terhadap Noel juga mempertimbangkan pasal yang dikenakan, nilai penerimaan uang, serta fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

“Pasalnya apa, berapa yang diperoleh, dan bagaimana proses-proses di persidangan, saya kira itu,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK merespons sorotan publik setelah Noel mengaku heran dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa kepadanya.

Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa menyatakan Noel terbukti menerima uang miliaran rupiah dalam perkara tersebut.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut total penerimaan Noel mencapai Rp4,4 miliar yang terdiri dari dugaan suap sebesar Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara,” ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Noel Heran dengan Tuntutan Jaksa KPK

Usai sidang tuntutan, Noel mengaku bingung dan mempertanyakan besarnya tuntutan pidana yang dia terima dibanding sejumlah kasus korupsi lain dengan nilai kerugian lebih besar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahasiswi Teknik Unhas Ditemukan Meninggal di Area Kampus Gowa, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Korban

Mahasiswi Teknik Unhas Ditemukan Meninggal di Area Kampus Gowa, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Korban

Kabar duka menyelimuti lingkungan Fakultas Teknik Unhas Gowa. Seorang mahasiswi Departemen Teknik Arsitektur 2024 berinisial PTJ ditemukan tewas di area kampus
Siapkan Kejutan untuk F1 GP Kanada 2026, Mercedes Dikabarkan akan Lakukan Upgrade Besar di Montreal

Siapkan Kejutan untuk F1 GP Kanada 2026, Mercedes Dikabarkan akan Lakukan Upgrade Besar di Montreal

Mercedes dilaporkan tengah bersiap menghadirkan pembaruan signifikan pada mobil mereka untuk gelaran F1 GP Kanada 2026 akhir pekan ini.
Dedi Mulyadi soal Cara Atasi Kemiskinan: Pemerintahnya Belanjanya Efisien, Tidak Dipakai Jalan-jalan Pejabat

Dedi Mulyadi soal Cara Atasi Kemiskinan: Pemerintahnya Belanjanya Efisien, Tidak Dipakai Jalan-jalan Pejabat

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, kembali mencuri perhatian saat melakukan blusukan ke kawasan Pasar Cicadas, Kota Bandung, yang mulai sepi aktivitas perdagangan.
Manajemen Casbar Minta Kejelasan Proses Perizinan Usaha ke DPMPTSP Jatim

Manajemen Casbar Minta Kejelasan Proses Perizinan Usaha ke DPMPTSP Jatim

Manajemen operasional tempat hiburan malam Casbar mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur
Tona Sian Huta Angkat Opera Batak ke Panggung Nasional, Lamhot Sinaga dan PARBI Fokus Majukan Pariwisata Danau Toba

Tona Sian Huta Angkat Opera Batak ke Panggung Nasional, Lamhot Sinaga dan PARBI Fokus Majukan Pariwisata Danau Toba

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menegaskan bahwa gelaran Tona Sian Huta – Opera dan Konser Musik yang akan berlangsung pada 11 Juli 2026 di Gedung
Alami Crash saat Jalani Uji Coba MotoGP di Catalunya, Jorge Martin Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit

Alami Crash saat Jalani Uji Coba MotoGP di Catalunya, Jorge Martin Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit

Rider Aprilia, Jorge Martin, kembali mengalami kecelakaan saat tes pasca balapan MotoGP Catalunya yang berlangsung di Srikuit Barcelona pada Senin pagi kemarin.

Trending

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

jawaban tegas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang tidak bisa membantu warga. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkejut saat didatangi oleh warga Papua
News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

FSGI sebut juri Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat tidak belajar dari pengalaman. Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serius menata pertambangan 
Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meninjau langsung penataan kawasan eks Hibisc Fantasy dan meminta penambahan personel guna mempercepat proses reboisasi.
Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Puncak rangkaian Kirab Mahkota Binokasih Tatar Sunda resmi berakhir dengan prosesi penyerahan kembali mahkota legendaris ke Keraton Sumedang Larang, Senin (18/5). 
Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler kemarin, 18 Mei 2026: KDM tiba-tiba minta maaf, sikap resmi SMAN 1 Sambas, hingga Sherly Tjoanda sampaikan keputusan tegas soal pinjol.
Nasib Josepha Setelah Viral 'Dicurangi' Juri: Akan Dapat Jabatan Mentereng dan Tak Ada Lomba Cerdas Cermat Ulang

Nasib Josepha Setelah Viral 'Dicurangi' Juri: Akan Dapat Jabatan Mentereng dan Tak Ada Lomba Cerdas Cermat Ulang

Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk menggelar kembali babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan batal. 
Tak Cukup Rekrut Sahabat Megawati Hangestri, Pink Spiders Makin Garang Usai Datangkan Pevoli Kuba

Tak Cukup Rekrut Sahabat Megawati Hangestri, Pink Spiders Makin Garang Usai Datangkan Pevoli Kuba

Pink Spiders semakin menunjukkan ambisinya jelang musim baru setelah merekrut Yensy Kindelán, usai sebelumnya juga mendatangkan sahabat Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral