Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Resmi Ditahan Usai Sanksi PTDH
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang resmi dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Kemudian Eko menerangkan, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” jelas Eko.
Untuk diketahui, Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, resmi dipecat dari institusi Polri.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kommbes Yuliyanto. Sidang kode etik terhadap AKP Deky digelar pada Senin, 18 Mei 2026. Selain dipecat, Deky juga dikenai sejumlah sanksi lain.
AKP Deky dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti melanggar kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata dia, Senin, 18 Mei 2026.
Tak hanya dijatuhi PTDH, AKP Deky juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Selain itu, ia dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari. Usai sidang etik rampung, AKP Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan terkait kasus pidananya.
Yuliyanto menegaskan, Polda Kaltim tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat pelanggaran hukum, terutama kasus narkotika.(ars/raa)
Load more