KPK Sebut Tata Kelola Anggaran MBG Masih Lemah: Ada Uang Ngendap di Yayasan Capai Belasan Triliun
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola penganggaran Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) masih sangat lemah.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, hal tersebut terlihat dari anggaran tahun 2025 sebesar Rp85 triliun namun yang terserap hanya sekitar 60 persen.
Sehingga masih ada sisa uang tersebut yang mengendap di rekening yayasan pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Ada duit yang mengendap di akun-akunnya si yayasan karena mekanisme transfernya itu tidak melihat berapa dana yang masih tersisa di yayasan tapi secara rutin mereka transfer, transfer," kata Aminudin, Rabu (20/5/2026).
"Sampai akhir tahun 2025, dari Rp85 triliun yang sudah dianggarkan, yang sudah terserap 60 sekian persen. (Jadi) dana mengendap sekitar 12 T kalau enggak salah," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa uang yang mengendap tersebut jika terus berada di rekening dalam bentuk giro lama kelamaan bunga semakin membengkak.
Hal itulah yang perlu dibenahi oleh BGN dalam pengelolaan anggaran MBG yang merupakan program unggulan dari pemerintah.
"Mestinya dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa kalau memang kurang dalam batas tertentu baru di di drop lagi, di transfer lagi. Mekanisme itu tidak berjalan sehingga pemerintah terlalu overpay, walaupun ditarik kembali," jelasnya.
Sebelumnya KPK membeberkan alasannya untuk terus melakukan pengawasan terhadap BGN.
Aminudin mengatakan, bahwa pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Pasalnya, BGN sendiri merupakan Lembaga yang belum genap berusia dua tahun, namun harus mengelola anggaran yang begitu besar khususnya untuk menjalankan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kenapa kemudian KPK masuk juga karena BGN itu kan baru berdiri baru berdiri tahun 2024 tapi langsung diberikan amanat mandat untuk mengelola anggaran yang jumbo," katanya dalam acara Media Gathering bertajuk Merawat Sinergi Menjaga Kepercayaan di Anyer, Rabu (20/5/2026).
Ia juga menyoroti soal tata kelola yang dianggap belum terlalu siap dalam segi infrastruktur, organisasi hingga regulasi. Sehingga masih terdapat kerentanan dan harus mesti terus diawasi.
"Suatu Lembaga yang baru dibentuk, dengan kerangka regulasi yang belum settle, organisasinya juga belum settle, kemudian mengemban amanat program nasional dengan anggaran jumbo," jelasnya.
Selain itu sambung Aminudin, alasan KPK masuk dalam pengawasan BGN karena telah menjadi antensi Publik khususnya program MBG.
"Ketika suatu proyek dengan anggaran yang jumbo maka risiko terjadinya fraud, terjadinya tindak pidana korupsi pun pasti tinggi," ungkapnya.
Meski begitu, ia menegaskan, kehadiran KPK bukan untuk merecoki program pemerintah, tetapi mendukung program ini sesuai dengan semestinya dan terhindar dari korupsi.
"KPK sesuai dengan tusinya juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa program-program unggulan itu berjalan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga, dan tentu jangan sampai ada korupsi," tandasnya. (aha)
Load more