News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Majelis hakim juga menyoroti penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di dalam gedung yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi terhadap kebakaran.
Kamis, 21 Mei 2026 - 14:58 WIB
Bos Terra Drone jadi tersangka buntut kasus kebakaran
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran gedung kantor perusahaan yang menewaskan 22 karyawan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Michael terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban penyediaan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar hakim Purwanto saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kelalaian yang dilakukan Michael masuk kategori kealpaan berat, bukan unsur kesengajaan. Selama lebih dari dua tahun menyewa gedung kantor di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, terdakwa disebut mengabaikan enam aspek penting terkait sarana K3.

Majelis hakim juga menyoroti penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di dalam gedung yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi terhadap kebakaran.

Meski demikian, pengadilan turut mempertimbangkan langkah-langkah yang telah dilakukan Michael setelah insiden terjadi. Tindakan seperti membantu biaya pemakaman korban, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan, hingga beasiswa kepada anak korban dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Atas perbuatannya, Michael dinyatakan melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Michael dengan hukuman dua tahun penjara. Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Senin (11/5/2026), jaksa menyebut terdakwa lalai dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Faktor yang memberatkan yakni akibat perbuatannya menyebabkan 22 pekerja meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengganti Jay Idzes Sudah Ditetapkan! 2 Bek Jangkung Bakal Jadi Tembok Baru Sassuolo di Liga Italia Lawan Monza

Pengganti Jay Idzes Sudah Ditetapkan! 2 Bek Jangkung Bakal Jadi Tembok Baru Sassuolo di Liga Italia Lawan Monza

Sudah dipastikan absen, termasuk saat membela Timnas Indonesia, pengganti Jay Idzes akhirnya mulai disiapkan. Sang kapten Garuda harus menepi akibat cedera.
Waketum Golkar Minta Polemik Misbakhun Dilihat Berdasarkan Fakta

Waketum Golkar Minta Polemik Misbakhun Dilihat Berdasarkan Fakta

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham meminta publik melihat secara proporsional polemik yang mengaitkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dengan persoalan pemesanan pita cukai rokok
Respons Nyeleneh Dewi Gita yang Terseret Isu Masa Lalu Andre Taulany, Chat Panggilan 'Degoy' Diungkap Erin

Respons Nyeleneh Dewi Gita yang Terseret Isu Masa Lalu Andre Taulany, Chat Panggilan 'Degoy' Diungkap Erin

Penyanyi senior Dewi Gita mendadak menjadi pusat perhatian warganet setelah namanya diseret dalam rumor dugaan perselingkuhan masa lalu komedian Andre Taulany -
Peringati Hari Perhubungan Nasional, Pengamat Transportasi Ajak Masyarakat Gunakan Transportasi Umum

Peringati Hari Perhubungan Nasional, Pengamat Transportasi Ajak Masyarakat Gunakan Transportasi Umum

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan bahwa peringatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September perlu menjadi momentum untuk mendorong efisiensi mobilitas masyarakat
Tayang Bulan Depan, Film Komedi Bapak Paling Jujur yang Dibintangi Andovi da Lopez Kisahkan Calon Gubernur yang Tak Bisa Berbohong

Tayang Bulan Depan, Film Komedi Bapak Paling Jujur yang Dibintangi Andovi da Lopez Kisahkan Calon Gubernur yang Tak Bisa Berbohong

Film komedi Bapak Paling Jujur yang bercerita tentang seorang calon gubernur yang mendadak kehilangan kemampuan untuk berbohong siap tayang secara serentak mulai 15 Oktober 2026 di bioskop Indonesia
Hakim Tolak Gugatan Terhadap Puluhan Media di Palembang, PH Tergugat Sebut Tak Penuhi Unsur Formil

Hakim Tolak Gugatan Terhadap Puluhan Media di Palembang, PH Tergugat Sebut Tak Penuhi Unsur Formil

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap beberapa perusahaan me

Trending

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp langsung membuat gebrakan setelah resmi menangani Timnas Jerman. Pelatih anyar Die Mannschaft tersebut memanggil 44 pemain untuk UEFA Nations League.
Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Pengusaha kuliner di Yogyakarta mengungkap pengalaman pahitnya saat membuka usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid).
Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Sejumlah berita jadi perhatian pembaca tvOnenews.com, Rabu (16/9), mulai dari kasus wanita ditendang saat mengantre Baso A Fung hingga rekor baru Lionel Messi.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 September 2026: Dapat Kabar Baik hingga Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 September 2026: Dapat Kabar Baik hingga Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 19 September 2026: Ada yang dapat kabar baik hingga peluang tak terduga.
Gerak Cepat! Polisi Tangkap Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Kronologi dan Motif Masih Didalami

Gerak Cepat! Polisi Tangkap Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Kronologi dan Motif Masih Didalami

Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial R (44) yang melakukan dugaan penganiayaan yakni menendang seorang perempuan di Mal Senayan City
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 19 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 19 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 19 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral