GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirjen SDA Kementerian PU Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negaga Capai Rp16 Miliar

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi beberapa proyek
Jumat, 22 Mei 2026 - 07:38 WIB
Eks Dirjen SDA Kementerian PU Tersangka Kasus Korupsi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menuturkan, tersangka yakni mantan Direktur Jendral Sumber Daya Air periode Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 s.d Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dapot, kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Kemudian Dapot menerangkan bahwa pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum.

“Peranan tersangka DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” jelas Dapot.

Sementara itu Dapot mengatakan, tersangka RS dan AS berperan secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara sekitar Rp16 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka DP disangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tersangka RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dalam hal ini pihak Kejati Jakarta telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat

“Terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan penahanan sejak hari ini Kamis, 21 Mei 2026 sampai 20 hari kedepan. Tersangka DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menggeledah beberapa ruangan di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pada Senin (9/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menerangkan, penggeledahan ini dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya,” ucap Dapot, kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Adapun kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 09/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan guna memperoleh dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, sehingga dapat memperjelas peristiwa pidana yang sedang ditangani,” tuturnya.

Kemudian, dari penggeledahan ini, Dapot menuturkan, pihaknya menyita beberapa barang yang diduga relevan dengan proses penyidikan, diantaranya berupa dokumen-dokumen dan perangkat elektronik. (ars/muu)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirjen: Pencegahan Haji Nonprosedural Adalah Bentuk Perlindungan Negara

Dirjen: Pencegahan Haji Nonprosedural Adalah Bentuk Perlindungan Negara

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko menyatakan pencegahan keberangkatan jemaah haji nonprosedural merupakan bentuk perlindungan negara bagi warga Indonesia.
Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah mencari Aman Yani. Pesan disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membuat warga terdiam
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Sumadi Tinggal Tunggu Waktu

Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Sumadi Tinggal Tunggu Waktu

Setyo menjelaskan, bahwa pemanggilan tersebut menunggu pertimbangan dari penyidik yang tengah mengkaji dan menganalisis seputar uang yang dikembalikan oleh Robby.
Harga Emas Tiba-tiba Naik Rp52.000, Jadi Segini

Harga Emas Tiba-tiba Naik Rp52.000, Jadi Segini

Berikut rincian harga emas hari ini di Pegadaian, Jumat 22 Mei 2026:
Dedi Mulyadi Heran Banyak yang Percaya Isu Jabar Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, KDM Beri Pernyataan Tegas

Dedi Mulyadi Heran Banyak yang Percaya Isu Jabar Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, KDM Beri Pernyataan Tegas

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya buka suara terkait ramainya isu pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. KDM beri pernyataan tegas.
News Terpopuler: Jawaban Menohok Sherly Tjoanda saat Disinggung Tambang Ilegal, Hingga Nama Dedi Mulyadi Dijual Oknum

News Terpopuler: Jawaban Menohok Sherly Tjoanda saat Disinggung Tambang Ilegal, Hingga Nama Dedi Mulyadi Dijual Oknum

Jawaban Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda saat disinggung mengenai tambang ilegal. Reaksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengetahui namanya dijual oknum

Trending

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

Kabar dari Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda kembali mendominasi perhatian publik. Mulai dari sayembara dadakan KDM, soal PKL yang digusur hingga prestasi Malut.
PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons tegas terkait gelombang protes dan kemarahan publik akibat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung. 
Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Citra, kakak terdakwa Priyo Bagus Setiawan bercerita kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait momen Ririn Rifanto membunuh satu keluarga Haji Sahroni.
Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Berikut beberapa fakta terbaru dari pihak Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu.
Ambulans Tak Kunjung Tiba, Dedi Mulyadi Tangani 2 Remaja Kecelakaan di Lembang: Biaya Sama Gubernur

Ambulans Tak Kunjung Tiba, Dedi Mulyadi Tangani 2 Remaja Kecelakaan di Lembang: Biaya Sama Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tanpa sengaja bertemu dua remaja yang mengalami luka akibat kecelakaan di Lembang, Bandung Barat dan dilarikan ke rumah sakit
Polda Metro Jaya Periksa Model Ansy Jan De Vries Terkait Hoaks Jadi Korban Begal

Polda Metro Jaya Periksa Model Ansy Jan De Vries Terkait Hoaks Jadi Korban Begal

Model atau MUA Ansy Jan De Vries menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Kamis (21/5) terkait kebohongan soal dirinya menjadi korban begal hingga mengalami luka bacok di kepala.
8 Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Mahasiswi Diajak Makan Hingga Temani Dinas

8 Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Mahasiswi Diajak Makan Hingga Temani Dinas

Sebanyak 8 dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta diduga terseret kasus dugaan kekerasan seksual kepada mahasiswa di lingkungan kampus
Selengkapnya

Viral