Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap, Purbaya: Kalau Terbukti Bakal Dicopot
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan aliran suap senilai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar menyeret nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Uang tersebut disebut berasal dari terdakwa kasus importasi barang, John Field, yang merupakan pimpinan perusahaan Blueray Cargo.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Ia menyatakan akan menunggu hasil pembuktian dalam sidang sebelum mengambil langkah terhadap Djaka.
"Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, kalau terbukti ya," ujar Purbaya kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Purbaya mengungkapkan dirinya masih rutin berkomunikasi dengan Djaka dalam urusan pekerjaan sehari-hari. Namun ia enggan menjelaskan apakah sudah membahas secara langsung mengenai tuduhan penerimaan suap tersebut.
"Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja," kata Purbaya.
Purbaya menyebut dirinya memahami persoalan yang tengah mencuat. Meski begitu, ia tidak mengungkap detail lebih jauh terkait pernyataannya tersebut.
"Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah," tuturnya.
Nama Djaka sebelumnya disebut dalam persidangan perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berlangsung pada Rabu (20/5). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan adanya amplop berkode nomor 1 yang diduga disiapkan untuk Dirjen Bea Cukai.
"Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan di persidangan.
Jaksa juga memaparkan pembagian kode lainnya. Amplop dengan nomor 2 disebut diperuntukkan bagi Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024 hingga Januari 2026. Sementara kode nomor 3 ditujukan kepada Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo terkait dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan DJBC. Mereka adalah John Field sebagai pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi.
Load more