News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Nurhadi Diperkuat, KPK Tegaskan Hukuman 5 Tahun Penjara Jadi Peringatan Keras bagi Penegak Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 5 tahun penjara eks Sekretaris MA Nurhadi. KPK berharap putusan memberi efek jera.
Jumat, 22 Mei 2026 - 22:38 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya di Eksekusi ke Sukamiskin
Sumber :
  • antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menguatkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan di tingkat banding tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Nurhadi dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penguatan vonis itu menjadi penegasan penting bahwa integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas di institusi negara dan lembaga hukum.

“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (22/5/2026).

KPK Nilai Putusan Banding Konsisten

KPK menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejalan dengan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Budi, majelis hakim dalam perkara tersebut telah menunjukkan independensi dan objektivitas dalam memutus perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan peradilan.

Ia menegaskan bahwa penguatan putusan itu juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum serta lembaga peradilan dalam menjaga marwah sistem hukum dari praktik koruptif.

“KPK memandang penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif,” ungkapnya.

Putusan tersebut sekaligus menjadi sorotan publik karena perkara yang menjerat Nurhadi berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang nilainya sangat besar.

Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Nurhadi dalam perkara gratifikasi dan TPPU.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (1/4/2026), Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Nurhadi terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding, sehingga hukuman terhadap eks Sekretaris MA itu tetap berlaku sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.

Selain pidana penjara, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti dalam jumlah besar.

Nurhadi Dibebani Uang Pengganti Rp137 Miliar

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut menghukum Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp137 miliar.

Jika tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan pidana tambahan berupa tiga tahun penjara.

Besarnya nilai uang pengganti tersebut menjadi salah satu perhatian dalam perkara ini, mengingat kasus yang menjerat Nurhadi berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan aliran dana yang kemudian diproses dalam tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pejabat di lingkungan lembaga peradilan. KPK menilai integritas aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Dengan dikuatkannya vonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, proses hukum terhadap Nurhadi memasuki tahap penting sekaligus mempertegas sikap lembaga peradilan dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara.

Sebelumnya, perkara yang menyeret nama Nurhadi sempat menjadi perhatian luas publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung. Penguatan vonis banding kini dinilai menjadi sinyal bahwa penanganan kasus korupsi tetap berjalan melalui mekanisme hukum yang independen dan objektif. (aha/nsp)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Elegi Sayid Imam Ali Khamenei dan Seribu Mawar Halveti

Elegi Sayid Imam Ali Khamenei dan Seribu Mawar Halveti

Tak ada kalimat sastra dan puitis yang mampu mengartikualasikan palung duka yang begitu dalam.
Jadwal Lengkap Uji Coba Timnas Voli Putri Indonesia Vs Korea Selatan: Ada Megawati Hangestri

Jadwal Lengkap Uji Coba Timnas Voli Putri Indonesia Vs Korea Selatan: Ada Megawati Hangestri

Timnas Voli Putri Indonesia dijadwalkan akan menjalani laga uji coba melawan Korea Selatan. Laga tersebut dikabarkan akan dihadiri oleh Megawati Hangestri.
Kenapa Pertandingan Argentina vs Mesir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Mendapat Banyak Kritik?

Kenapa Pertandingan Argentina vs Mesir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Mendapat Banyak Kritik?

Ketegangan yang terus meningkat sepanjang 90 menit pertandingan Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026 menyisakan kekecewaan yang mendalam hingga kritik tajam.
Melongok Kendaraan Land Cruiser yang Dibeli Secara Kredit untuk Suap Bupati Kuansing dari Sekda

Melongok Kendaraan Land Cruiser yang Dibeli Secara Kredit untuk Suap Bupati Kuansing dari Sekda

Satu unit mobil Land Cruiser 300 yang menjadi barang suap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain ke Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) dibawa ke Jakarta. 
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Non Logam PT PMM, Ada Pejabat Bea Cukai

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Non Logam PT PMM, Ada Pejabat Bea Cukai

Satgas PKH Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018-2019.
Kata-kata Pertama Enzo Fernandez Usai Cetak Gol Kemenangan Argentina atas Mesir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Kata-kata Pertama Enzo Fernandez Usai Cetak Gol Kemenangan Argentina atas Mesir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Timnas Argentina memastikan tempat di perempat final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Mesir dengan skor dramatis 3-2 pada babak 16 besar.

Trending

3 Shio yang Tiba-Tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 9 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-Tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 9 Juli 2026, Siapa Saja?

Shio mana yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok pada 9 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka hoki 12 shio besok Kamis ini dan temukan jawabannya!
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 9 Juli 2026: Sagitarius Dapat Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 9 Juli 2026: Sagitarius Dapat Proyek Emas

Hari Kamis, 9 Juli 2026, diperkirakan membawa energi positif bagi sejumlah zodiak, terutama dalam urusan finansial. Siapa saja yang akan berlimpah cuan besok?
Jadwal Timnas Voli Indonesia: Mulai Pekan Ini Ada AVC Boys' U18 Hingga SEA V Cup di Filipina

Jadwal Timnas Voli Indonesia: Mulai Pekan Ini Ada AVC Boys' U18 Hingga SEA V Cup di Filipina

Timnas Voli Indonesia baik kategori senior maupun junior akan kembali unjuk gigi di sejumlah turnamen, salah satunya SEA V Cup 2026.
Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Juara bertahan Argentina hampir pulang hingga akhirnya mencatatkan remontada dari Maroko. Skor akhir 3-2 atas kemenangan Argentina tercatat di Stadion Atlanta, Selasa (7/7/2026).
Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

John Herdman masih memiliki kesempatan untuk menyaring pemain yang akan masuk dalam daftar mahal Timnas Indonesia. Termasuk dalam pemusatan latihan yang tengah berlangsung di Bali, 5-11 Juli 2026 ini. 
Tambakberas Jombang Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU 2026, Gus Ma'shum: Panggilan Para Muassis

Tambakberas Jombang Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU 2026, Gus Ma'shum: Panggilan Para Muassis

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Ma’shum Faqih menyambut penuh syukur keputusan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas,
Melongok Kendaraan Land Cruiser yang Dibeli Secara Kredit untuk Suap Bupati Kuansing dari Sekda

Melongok Kendaraan Land Cruiser yang Dibeli Secara Kredit untuk Suap Bupati Kuansing dari Sekda

Satu unit mobil Land Cruiser 300 yang menjadi barang suap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain ke Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) dibawa ke Jakarta. 
Selengkapnya

Viral