Vonis Nurhadi Diperkuat, KPK Tegaskan Hukuman 5 Tahun Penjara Jadi Peringatan Keras bagi Penegak Hukum
- antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menguatkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan di tingkat banding tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Nurhadi dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penguatan vonis itu menjadi penegasan penting bahwa integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas di institusi negara dan lembaga hukum.
“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (22/5/2026).
KPK Nilai Putusan Banding Konsisten
KPK menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejalan dengan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Budi, majelis hakim dalam perkara tersebut telah menunjukkan independensi dan objektivitas dalam memutus perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan peradilan.
Ia menegaskan bahwa penguatan putusan itu juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum serta lembaga peradilan dalam menjaga marwah sistem hukum dari praktik koruptif.
“KPK memandang penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif,” ungkapnya.
Putusan tersebut sekaligus menjadi sorotan publik karena perkara yang menjerat Nurhadi berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang nilainya sangat besar.
Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Nurhadi dalam perkara gratifikasi dan TPPU.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (1/4/2026), Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Nurhadi terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding, sehingga hukuman terhadap eks Sekretaris MA itu tetap berlaku sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.
Selain pidana penjara, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti dalam jumlah besar.
Nurhadi Dibebani Uang Pengganti Rp137 Miliar
Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut menghukum Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp137 miliar.
Jika tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan pidana tambahan berupa tiga tahun penjara.
Besarnya nilai uang pengganti tersebut menjadi salah satu perhatian dalam perkara ini, mengingat kasus yang menjerat Nurhadi berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan aliran dana yang kemudian diproses dalam tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pejabat di lingkungan lembaga peradilan. KPK menilai integritas aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Dengan dikuatkannya vonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, proses hukum terhadap Nurhadi memasuki tahap penting sekaligus mempertegas sikap lembaga peradilan dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara.
Sebelumnya, perkara yang menyeret nama Nurhadi sempat menjadi perhatian luas publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung. Penguatan vonis banding kini dinilai menjadi sinyal bahwa penanganan kasus korupsi tetap berjalan melalui mekanisme hukum yang independen dan objektif. (aha/nsp)
Load more