GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Nurhadi Diperkuat, KPK Tegaskan Hukuman 5 Tahun Penjara Jadi Peringatan Keras bagi Penegak Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 5 tahun penjara eks Sekretaris MA Nurhadi. KPK berharap putusan memberi efek jera.
Jumat, 22 Mei 2026 - 22:38 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya di Eksekusi ke Sukamiskin
Sumber :
  • antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menguatkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan di tingkat banding tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Nurhadi dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penguatan vonis itu menjadi penegasan penting bahwa integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas di institusi negara dan lembaga hukum.

“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (22/5/2026).

KPK Nilai Putusan Banding Konsisten

KPK menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejalan dengan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Budi, majelis hakim dalam perkara tersebut telah menunjukkan independensi dan objektivitas dalam memutus perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan peradilan.

Ia menegaskan bahwa penguatan putusan itu juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum serta lembaga peradilan dalam menjaga marwah sistem hukum dari praktik koruptif.

“KPK memandang penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif,” ungkapnya.

Putusan tersebut sekaligus menjadi sorotan publik karena perkara yang menjerat Nurhadi berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang nilainya sangat besar.

Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Nurhadi dalam perkara gratifikasi dan TPPU.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (1/4/2026), Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Nurhadi terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding, sehingga hukuman terhadap eks Sekretaris MA itu tetap berlaku sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.

Selain pidana penjara, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti dalam jumlah besar.

Nurhadi Dibebani Uang Pengganti Rp137 Miliar

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut menghukum Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp137 miliar.

Jika tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan pidana tambahan berupa tiga tahun penjara.

Besarnya nilai uang pengganti tersebut menjadi salah satu perhatian dalam perkara ini, mengingat kasus yang menjerat Nurhadi berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan aliran dana yang kemudian diproses dalam tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pejabat di lingkungan lembaga peradilan. KPK menilai integritas aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Dengan dikuatkannya vonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, proses hukum terhadap Nurhadi memasuki tahap penting sekaligus mempertegas sikap lembaga peradilan dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara.

Sebelumnya, perkara yang menyeret nama Nurhadi sempat menjadi perhatian luas publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung. Penguatan vonis banding kini dinilai menjadi sinyal bahwa penanganan kasus korupsi tetap berjalan melalui mekanisme hukum yang independen dan objektif. (aha/nsp)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Pembunuhan Keluarga Indramayu Dinilai Rumit, Dedi Mulyadi: Kita Sudah Simpulkan Siapa Pelaku Sebenarnya

Kasus Pembunuhan Keluarga Indramayu Dinilai Rumit, Dedi Mulyadi: Kita Sudah Simpulkan Siapa Pelaku Sebenarnya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) memahami ada drama di kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu. Ia sudah menyimpulkan pelaku utamanya.
Kebutuhan Garam Nasional 5 Juta Ton Per Tahun, Gibran: Kita Belum Bisa Penuhi Itu

Kebutuhan Garam Nasional 5 Juta Ton Per Tahun, Gibran: Kita Belum Bisa Penuhi Itu

Wapres Gibran Rakabuming Raka menyebut Indonesia masih belum bisa memenuhi kebutuhan garam secara nasional. Diketahui, total kebutuhan garam secara nasional
Agen Korea Chris Kim Spill Fasilitas yang akan Didapat Megawati Hangestri Selama di Hillstate

Agen Korea Chris Kim Spill Fasilitas yang akan Didapat Megawati Hangestri Selama di Hillstate

Jelang gabung Hillstate pada akhir Juni mendatang, agen Korea Chris Kim menjabarkan fasilitas apa yang nantinya akan didapat Megawati Hangestri selama di Korea.
Soal Marak Dugaan Teror Pocong, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini

Soal Marak Dugaan Teror Pocong, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini

Polda Metro Jaya buka suara soal maraknya dugaan teror pocong yang muncul di wilayah hukumnya. Insiden ini diduga merupakan sebuah modus kejahatan. Polda Metro
Lelang Aset Negara Raup Hampir Rp1 Triliun, Ini Pentingnya Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

Lelang Aset Negara Raup Hampir Rp1 Triliun, Ini Pentingnya Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

Keberhasilan lelang aset negara tidak hanya diukur dari besarnya angka transaksi, tetapi juga dari tingkat transparansi pelaksanaannya. Sistem lelang terbuka dinilai mampu mencegah
MacBook Neo Baru Rilis dan Warnanya Bikin Susah Pilih, Spek Murahnya Malah Bikin Kaget

MacBook Neo Baru Rilis dan Warnanya Bikin Susah Pilih, Spek Murahnya Malah Bikin Kaget

MacBook Neo resmi rilis di Indonesia dengan harga Rp10 jutaan, desain warna-warni, chip A18 Pro, dan baterai tahan lama.

Trending

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons tegas terkait gelombang protes dan kemarahan publik akibat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung. 
Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda sampai berkali-kali bertanya soal cicilan dan penghasilan nelayan penerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah mencari Aman Yani. Pesan disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membuat warga terdiam
Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dalam sidang sebelumnya, Priyo sempat menyatakan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia bahkan menyebut empat nama lain sebagai pelaku utama. 
Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Citra, kakak terdakwa Priyo Bagus Setiawan bercerita kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait momen Ririn Rifanto membunuh satu keluarga Haji Sahroni.
TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

Kabar dari Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda kembali mendominasi perhatian publik. Mulai dari sayembara dadakan KDM, soal PKL yang digusur hingga prestasi Malut.
Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Berikut beberapa fakta terbaru dari pihak Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu.
Selengkapnya

Viral