Kemenkeu Ungkap Skandal Ekspor CPO, 10 Perusahaan Raksasa Diduga Terlibat
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap dugaan praktik manipulasi nilai ekspor yang melibatkan sedikitnya 10 perusahaan besar eksportir crude palm oil (CPO).
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan rekayasa nilai transaksi melalui skema transfer pricing dan underinvoicing yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, dua modus tersebut sama-sama digunakan dalam praktik pengaturan harga ekspor, meski dengan mekanisme yang berbeda pada pencatatan volume dan harga.
“Itu transfer pricing juga bisa. Underinvoicing, volumenya berubah. Tapi, sama saja dua-duanya. Kalau saya sih lihat dua-duanya itu. Underinvoicing, karena ada transfer pricing. Di sini yang dilaporkan jadi. Enggak, sih. Mungkin lebih transfer pricing,” papar Purbaya, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Purbaya menjelaskan, dalam praktik yang ditemukan, perusahaan diduga tetap mencatat ekspor secara normal di dalam negeri, namun mengubah nilai transaksi saat proses transhipment di luar negeri, khususnya di Singapura.
“Di sini benar. Di sana salah. Jadi, harga yang dibayar. Data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya 50 persen di bawah, kira-kira gitu,” katanya.
Ia memaparkan perbedaan teknis antara kedua skema tersebut. Pada underinvoicing, volume ekspor dapat dimanipulasi, sementara pada transfer pricing, volume tetap tetapi harga transaksi direkayasa untuk menurunkan nilai ekspor yang tercatat.
“Itu transfer pricing juga bisa. Underinvoicing, volumenya berubah. Tapi, sama saja dua-duanya,” ujar Purbaya.
Temuan tersebut, menurut Purbaya, sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Penanganan kasus kini berada di tangan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi, data itu sudah ada tiga bulan yang lalu. Sampai ke mereka. Mungkin dua bulan, tiga bulan yang lalu saya disusulin sama mereka,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah belum membuka identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Namun Purbaya menegaskan bahwa seluruhnya merupakan pemain besar dalam industri ekspor CPO nasional.
“Oh, itu namanya belum kita sebutin, kan. Nanti saya dituntut. Tapi ada sih datanya sepuluh. Campur, kali. Sepuluh eksportir terbesar,” ujar Purbaya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap sektor ekspor komoditas strategis, khususnya CPO, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa utama Indonesia. (agr/aag)
Load more