Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Bekasi, Ribuan Pil Disita
- Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus pengedar berbagai jenis obat golongan keras tanpa izin edar.
Kasus ini diungkap setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang yang dilakukan secara langsung maupun online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Selasa (7/4/2026) di dua lokasi berbeda di Kota Bekasi.
Dua Pelaku Ditangkap di Bekasi
Victor menjelaskan, tersangka pertama berinisial TM (26) diamankan sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara pelaku kedua berinisial SN (24) ditangkap pada pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Irigasi, Bekasi.
“Tersangka yang kita amankan itu ada dua. Pertama, laki-laki inisial TM (26) diamankan tanggal 7 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian yang kedua, inisial SN (24) laki-laki, itu ditangkap jam 13.00 WIB di Jalan Irigasi,” ujar Victor di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria, dan di Jalan Irigasi Nomor 122, Kelurahan Harapan Jaya, Kota Bekasi.
Berkedok Toko Kosmetik untuk Kelabui Warga
Menurut Victor, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membuka toko atau kios yang menyerupai toko kosmetik. Di bagian etalase, pelaku memajang berbagai produk kosmetik untuk mengelabui masyarakat dan aparat.
Namun di balik aktivitas tersebut, para tersangka ternyata menyimpan dan mengedarkan obat-obatan golongan keras tanpa izin resmi.
“Para tersangka juga melakukan penjualan obat-obatan golongan keras secara online,” kata Victor.
Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang kepada pembeli.
Gunakan Alamat Pengirim Fiktif dan Sistem COD
Victor menjelaskan, pelaku menggunakan alamat pengirim palsu saat mengirim paket obat keras kepada konsumen. Selain itu, transaksi dilakukan menggunakan metode cash on delivery (COD) di lokasi tertentu yang telah disepakati.
“Para tersangka menggunakan jasa ekspedisi yang menggunakan alamat pengirim fiktif serta menggunakan metode COD atau cash on delivery pada sudut-sudut atau tempat-tempat yang disepakati,” jelas Victor.
Modus tersebut dilakukan untuk menghindari pelacakan aparat sekaligus menyamarkan aktivitas peredaran obat ilegal yang mereka jalankan.
Polisi Sita Ratusan Ribu Butir Obat Keras
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa berbagai jenis obat keras.
Berikut daftar barang bukti yang diamankan:
-
146.000 butir pil putih double Y
-
33.325 butir obat diduga merek Hexymer
-
14.000 butir pil kuning dalam plastik
-
4.500 butir obat putih polos
-
8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl
-
3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos
-
Uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000
Menurut Victor, obat-obatan tersebut termasuk golongan antikolinergik yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
Obat Disalahgunakan demi Efek Halusinasi
Victor menjelaskan obat golongan antikolinergik digunakan dalam dunia medis untuk membantu menekan sistem saraf sehingga tubuh menjadi lebih rileks.
Namun obat tersebut sering disalahgunakan secara ilegal karena dapat menimbulkan efek euforia semu hingga halusinasi.
“Obat ini disalahgunakan secara ilegal dengan memberikan rasa euforia semu dan atau juga halusinasi,” ungkap Victor.
Ia juga mengingatkan penggunaan obat keras tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat memicu berbagai efek samping serius.
Mulai dari adiksi, gangguan fungsi tubuh, penurunan fungsi kognitif otak secara permanen, overdosis, koma, hingga menyebabkan kematian.
Pelaku Terancam Pasal Kesehatan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138, Pasal 138 ayat (2), Pasal 138 ayat (3), Pasal 436 ayat (1), Pasal 436 ayat (2), hingga Pasal 145 ayat (1).
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, termasuk yang berkedok usaha legal seperti toko kosmetik dan penjualan online. (ars/nsp)
Load more