GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Bekasi, Ribuan Pil Disita

Polda Metro Jaya menangkap dua pria pengedar obat keras berkedok toko kosmetik di Bekasi. Polisi sita ratusan ribu pil dan uang hasil penjualan.
Selasa, 26 Mei 2026 - 20:22 WIB
Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Bekasi, Ribuan Pil Disita
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus pengedar berbagai jenis obat golongan keras tanpa izin edar.

Kasus ini diungkap setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang yang dilakukan secara langsung maupun online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Selasa (7/4/2026) di dua lokasi berbeda di Kota Bekasi.

Dua Pelaku Ditangkap di Bekasi

Victor menjelaskan, tersangka pertama berinisial TM (26) diamankan sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara pelaku kedua berinisial SN (24) ditangkap pada pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Irigasi, Bekasi.

“Tersangka yang kita amankan itu ada dua. Pertama, laki-laki inisial TM (26) diamankan tanggal 7 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian yang kedua, inisial SN (24) laki-laki, itu ditangkap jam 13.00 WIB di Jalan Irigasi,” ujar Victor di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria, dan di Jalan Irigasi Nomor 122, Kelurahan Harapan Jaya, Kota Bekasi.

Berkedok Toko Kosmetik untuk Kelabui Warga

Menurut Victor, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membuka toko atau kios yang menyerupai toko kosmetik. Di bagian etalase, pelaku memajang berbagai produk kosmetik untuk mengelabui masyarakat dan aparat.

Namun di balik aktivitas tersebut, para tersangka ternyata menyimpan dan mengedarkan obat-obatan golongan keras tanpa izin resmi.

“Para tersangka juga melakukan penjualan obat-obatan golongan keras secara online,” kata Victor.

Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang kepada pembeli.

Gunakan Alamat Pengirim Fiktif dan Sistem COD

Victor menjelaskan, pelaku menggunakan alamat pengirim palsu saat mengirim paket obat keras kepada konsumen. Selain itu, transaksi dilakukan menggunakan metode cash on delivery (COD) di lokasi tertentu yang telah disepakati.

“Para tersangka menggunakan jasa ekspedisi yang menggunakan alamat pengirim fiktif serta menggunakan metode COD atau cash on delivery pada sudut-sudut atau tempat-tempat yang disepakati,” jelas Victor.

Modus tersebut dilakukan untuk menghindari pelacakan aparat sekaligus menyamarkan aktivitas peredaran obat ilegal yang mereka jalankan.

Polisi Sita Ratusan Ribu Butir Obat Keras

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa berbagai jenis obat keras.

Berikut daftar barang bukti yang diamankan:

  • 146.000 butir pil putih double Y

  • 33.325 butir obat diduga merek Hexymer

  • 14.000 butir pil kuning dalam plastik

  • 4.500 butir obat putih polos

  • 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl

  • 3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos

  • Uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000

Menurut Victor, obat-obatan tersebut termasuk golongan antikolinergik yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.

Obat Disalahgunakan demi Efek Halusinasi

Victor menjelaskan obat golongan antikolinergik digunakan dalam dunia medis untuk membantu menekan sistem saraf sehingga tubuh menjadi lebih rileks.

Namun obat tersebut sering disalahgunakan secara ilegal karena dapat menimbulkan efek euforia semu hingga halusinasi.

“Obat ini disalahgunakan secara ilegal dengan memberikan rasa euforia semu dan atau juga halusinasi,” ungkap Victor.

Ia juga mengingatkan penggunaan obat keras tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat memicu berbagai efek samping serius.

Mulai dari adiksi, gangguan fungsi tubuh, penurunan fungsi kognitif otak secara permanen, overdosis, koma, hingga menyebabkan kematian.

Pelaku Terancam Pasal Kesehatan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138, Pasal 138 ayat (2), Pasal 138 ayat (3), Pasal 436 ayat (1), Pasal 436 ayat (2), hingga Pasal 145 ayat (1).

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, termasuk yang berkedok usaha legal seperti toko kosmetik dan penjualan online. (ars/nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Lagi Langsung Dikelola LIB, Divisi Championship Punya Operator Baru Bernama PT LUI

Tak Lagi Langsung Dikelola LIB, Divisi Championship Punya Operator Baru Bernama PT LUI

PT Liga Utama Indonesia (LUI) resmi menjadi operator baru kompetisi Championship yang merupakan kasta kedua Liga Indonesia. Entitas tersebut diperkenalkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa.
Usai Viral, DPR Minta Kebijakan Unhan Tak Ada Larangan Hijab Diterapkan Konsisten

Usai Viral, DPR Minta Kebijakan Unhan Tak Ada Larangan Hijab Diterapkan Konsisten

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta kebijakan soal tidak adanya larangan penggunaan hijab di lingkungan kampus Unhan diterapkan secara konsisten...
2 Fakta Terbaru dari Viralnya Wanita di Surabaya Mengamuk di Jalan usai Menabrak Seseorang

2 Fakta Terbaru dari Viralnya Wanita di Surabaya Mengamuk di Jalan usai Menabrak Seseorang

Viral di media sosial dengan video seorang wanita yang marah-marah setelah menabrak di Surabaya. Begini faktanya.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Istana Pastikan Karhutla di Empat Provinsi Sumatera Terkendali: Beberapa Tidak Ada Titik Api

Istana Pastikan Karhutla di Empat Provinsi Sumatera Terkendali: Beberapa Tidak Ada Titik Api

Pemerintah memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera mulai menunjukkan perkembangan positif.
Hati Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Cinta Besok 26 Agustus 2026

Hati Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Cinta Besok 26 Agustus 2026

Lima zodiak ini diprediksi paling beruntung soal cinta besok, 26 Agustus 2026. Ada yang dapat perhatian spesial hingga kejutan romantis.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Selengkapnya

Viral