Penjelasan Wamensesneg Soal Polemik Sapi Kurban Presiden Pakai APBN
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 1.098 ekor sapi kurban disalurkan oleh Presiden Prabowo Subianto ke seluruh wilayah Indonesia pada perayaan Idul Adha tahun ini.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari program tahunan Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang menyasar warga kurang mampu agar dapat turut merasakan suka cita hari raya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa pengadaan hewan kurban tersebut memang menggunakan alokasi anggaran negara yang diperuntukkan bagi bantuan sosial.
Penjelasan ini sekaligus merespons pertanyaan publik terkait sumber dana kurban sang Presiden.
Juri menegaskan bahwa program ini bukan merupakan agenda pribadi, melainkan wujud kehadiran negara di tengah momentum keagamaan.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ungkap Juri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5).
Menurut Juri, penggunaan dana Banpres untuk hewan kurban adalah praktik yang lazim dilakukan pada pemerintahan sebelumnya.
Ia juga meluruskan bahwa secara individu, Presiden Prabowo tetap menjalankan ibadah kurban dengan merogoh kocek pribadi.
Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan dari sudut pandang hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa penggunaan kas negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban oleh pemimpin negara memiliki landasan fikih yang kuat dan pernah dilakukan dalam sejarah Islam.
Merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, Prof. Niam menjelaskan bahwa seorang pemimpin disunahkan membeli kurban melalui Baitul Mal untuk kepentingan publik.
Dalam sistem negara masa kini, APBN memiliki fungsi serupa dengan Baitul Mal.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” tegas Prof. Niam.
Ia mengibaratkan penyaluran sapi kurban ini serupa dengan pembagian sembako atau bantuan sosial lainnya. Perbedaannya hanya terletak pada bentuk bantuannya yang berupa hewan kurban.
“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” pungkasnya.
Program penyaluran kurban melalui mekanisme Banpres ini diharapkan dapat mempererat kepedulian sosial serta memastikan kemeriahan Idul Adha 1447 Hijriah dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di berbagai pelosok daerah. (ant/dpi)
Load more