News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Presiden Joko Widodo Tak Tahu RUU Sisdiknas, Pengamat Hukum Sebut Wajar

Pengamat Hukum Universitas Airlangga, Hadi Subhan sebut Joko Widodo wajar tak mengetahui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Kamis, 2 Juni 2022 - 17:03 WIB
Presiden Joko Widodo Tak Tahu RUU Sisdiknas, Pengamat Hukum Sebut Wajar
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Unair

Jakarta - Pengamat Hukum Universitas Airlangga, Hadi Subhan sebut Joko Widodo wajar tak mengetahui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Presiden Jokowi menyebut belum mengetahui menganai RUU Sisdiknas yang sedang diperoses oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut lantaran belum diserahkannya RUU Sisdiknas tersebut ke DPR.

"Wajar kalau presiden Jokowi bilang tidak tahu karena pemerintah belum menyerahkan surat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimulainya pembahasan suatu undang-undang."

"Tapi bukan berarti bahwa proses RUU Sisdiknas ini melanggar ketentuan," ujar Hadi Subhan melansir dari Antaranews.com.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada lima tahapan dalam proses pembuatan regulasi, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Ia mengatakan bahwa RUU Sisdiknas kini masih dalam tahap perencanaan.

Pada tahap perencanaan ini Kemendikbudristek tengah menggali aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

"Nanti pada saatnya persiden tentu akan tahu dan menulis Surat Presiden ke DPR, Kemendikbudristek masih on the right track jadi jangan dipertentangkan," jelasnya.

Hadi Subhan juga mengatakan bahwa naskah akademik RUU Sisdiknas belum mencapai final.

Naskah tersebut masih akan mengalami perubahan-perubahan karena berada dalam tahap perencanaan.

Kemendikbudristek pun akan melaporkan RUU Sisdiknas ke presiden saat mendekati akhir tahap perencanaan.

"Laporan kepada presiden itu ditahap perencanaan yang akhir, sebelum masuk tahap penusunan."

"Kalau naskah akademik dan draf sudah disiapkan, sudah banyak masukan dari masyarakat tentu akan dilaporkan ke presiden dan dilanjutkan dengan membuat surat ke DPR," jelas Hadi.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno juga menegaskan bahwa rencana revisi undang-undang tersebut masih pada tahap awal.

Saat ini pemerintah sedang melakukan penyempurnaan naskah akademik sebelum disampaikan ke Presiden Jokowi.

"Tahapannya masih sangat panjang dan memang belum waktunya sampai ke Bapak Presiden," kata Pratikno dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden baru-baru ini.

Ia mengatakan bahwa RUU Sisdiknas masih masuk ke daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.

RUU Sisdiknas baru akan diajukan ke dalam daftar prolegnas tahun ini dan segera dimatangkan oleh Kemendikbudristek.

"Dalam waktu dekat ini kami akan jadwalkan agar para menteri melaporkan substansinya ke Presiden," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulu, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan RUU tersebut bertujuan untuk menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan yang sedang dilakukan oleh pemerintah menuju visi SDM yang unggul dan berkarakter.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik,” jelas Anindito.

RUU Sisdiknas nantinya akan mengintegrasikan tiga undang-undang yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral