Masih Ingat Santriwati Hamil Lewat Mimpi? Terungkap Diduga Jadi Korban Kiai Cabul Pimpinan Ponpes Pekalongan
- Kolase Istimewa & Antara
Pekalongan, tvOnenews.com - Publik dan warga Kabupaten Pekalongan sempat heboh dengan kabar santriwati berinisial F. Santriwati itu mengaku hamil pasca berhubungan badan lewat mimpi.
Kasus santriwati hamil melalui mimpi menuai sorotan polisi. Perhatian ini setelah penangkapan terhadap kiai cabul, AKF (54), pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati di Buaran, Pekalongan.
Polres Pekalongan menduga kasus santriwati hamil setelah berhubungan badan lewat mimpi berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan pemimpin Ponpes Padepokan Padang Ati.
Kapolres Pekalongan, AKBP Riki Yariandi menyebut pihaknya belum menerima laporan dari kasus F yang hamil secara misterius. Kata dia, polisi fokus melakukan pendalaman terkait jumlah santriwati menjadi korban kekerasan seksual AKF.
"Ada salah satu korban yang informasinya diduga bahwa korban ini sudah melahirkan anak, mungkin hasil dari persetubuhan mereka. Namun, yang bersangkutan masih bungkam (belum membuat laporan)," ujar Riki di Mapolresta Pekalongan dikutip, Jumat (29/5/2026).
Ia mengatakan, santriwati yang viral karena hamil lewat mimpi itu berasal dari Kabupaten Pekalongan. Hingga kini, anaknya diduga dari hasil persetubuhan telah diadopsi di wilayah Banjarnegara.
Kendati demikian, Riki menegaskan, pihaknya tidak hanya berfokus pada kasus viral tersebut. Polisi sedang berupaya untuk mendata korban lainnya yang menjadi korban kiai cabul di padepokan itu.
"Bisa teruskan perkara ini tanpa laporan dari si korban tersebut," tambahnya.
Riki mewakili Polres Pekalongan memberikan imbauan kepada para korban yang merasa telah mengalami tindakan asusila. Ia berharap mereka segera membuat laporan.
Satreskrim Polres Pekalongan Kota telah membuat posko pengaduan. Hal ini memudahkan mereka melaporkan hasil tindak kekerasan seksual pengasuh di padepokan tersebut.
Kemudian, kata Riki, Polres Pekalongan juga melakukan pengusutan. Pihaknya dikabarkan adanya santri meninggal di Ponpes Padepokan Padang Ati.
Namun pihaknya masih mengumpulkan sejumlah saksi. Tak ayal, kasus ini sudah terjadi sejak lama sehingga polisi membutuhkan pemeriksaan tambahan dan mendalam untuk mengusut tuntas dugaan peristiwa tersebut.
Awal Mula Santriwati Hamil Hasil Berhubungan Badan Lewat Mimpi
- Freepik/partystock
Kasus santriwati dikabarkan hamil melalui mimpi sempat menggegerkan warga Pekalongan. Awal mula kasus ini terjadi saat F, warga Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan menunjukkan tanda-tanda kehamilan secara misterius.
Ayah F, Slamet menjelaskan perubahan kondisi putrinya. Keluarga merasa curiga anaknya telah berhenti menstruasi sejak September 2025.
Kecurigaan keluarga mulai terjawab. Puncaknya terjadi saat F melahirkan seorang bayi laki-laki yang berlangsung di Klinik Imamah, Kecamatan Doro pada 13 Desember 2025.
Sang ayah mengaku terkejut atas kehamilan putrinya. Padahal F tidak pernah menunjukkan tanda-tanda kehamilan sedikit pun selama berbulan-bulan.
F juga membantah pernah menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain. Namun, ia telah merasa perutnya kerap membeas di waktu menjelang Maghrib hingga Isya.
Ayahnya menceritakan pengakuan dari F. Pasalnya sang anak pernah menempuh pendidikan di sebuah pondok pesantren yang beralamat di Buaran, Pekalongan.
Berdasarkan pengakuan putrinya, F kerap kali bermimpi saat masih berada di pesantren tersebut dan di rumahnya. Bahkan sebelum dikabarkan hamil, F juga sudah selalu mengalami mimpi serupa.
Hasil berhubungan badan melalui mimpi itu dinilai berkaitan dengan kehamilan F. Sang ayah merasa peristiwa ini sebagai bagian mukjizat.
Peristiwa ini pun mengguncang warga Pekalongan pada Mei 2026. Banyak sekali tidak mempercayai kehamilan seorang wanita tanpa berhubungan badan dengan laki-laki lain.
Keluarga hanya bisa pasrah atas kejadian ini. Namun, keluarga memutuskan agar bayi laki-laki dilahirkan F diserahkan kepada keluarga pengadopsi di Kabupaten Banjarnegara.
Penyerahhan tersebut melalui prosedur resmi. Alasannya akibat F mengalami tekanan sosial sehingga sangat berdampak pada kondisi psikis putrinya.
Terkini, pihak berwajib menggugurkan narasi santriwati "hamil lewat mimpi". Polres Pekalongan Kota melakukan tes DNA sebagai upaya pendekatan persuasif dan investigasi ilmiah.
Pada akhirnya, polisi resmi menangkap pemimpin Padepokan Padang Ati pada 27 Mei 2026. Kiai tersebut sebagai pengasuh sekaligus pimpinan ponpes yang pernah menjadi tempat F menimba ilmu.
Peristiwa penangkapan sempat tidak terkendali saat ponpes tersebut digeruduk oleh sekelompok massa dari organisasi masyarakat (ormas) Yakuza Maneges.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi menjelaskan pihaknya menangkap terduga pelaku didasari hasil laporan dari enam santriwati diduga menjadi tindak pidana asusila AKF.
"Kami juga membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain mengingat jumlah dugaan korban yang belum berani melapor disebut mencapai lebih dari 25 orang," kata Riki.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kotak pandora aksi bejat AKF mulai terungkap. Pimpinan padepokan tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwati sejak 2008 hingga 2025.
Hingga kini, pimpinan pondok pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. AKF bahkan langsung ditahan oleh polisi.
Atas peristiwa tersebut, AKF terjerat Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tindak pidana pelecehan seksual fisik ini terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan sehingga terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(hap)
Load more