GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PP 20 Tahun 2026 Resmi Terbit, UMKM Bisa Nikmati Pajak Final 0,5 Persen Lebih Lama

PP 20 Tahun 2026 resmi memperpanjang pajak final UMKM 0,5 persen hingga 2026 sekaligus memperketat aturan bagi perseroan perorangan.
Jumat, 29 Mei 2026 - 21:47 WIB
Ilustrasi Umkm
Sumber :
  • Istockphoto

Profesi yang masuk dalam kategori tersebut antara lain:

  • Konsultan

  • Akuntan

  • Dokter

  • Notaris

  • Profesi jasa sejenis lainnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, pelaku profesi bebas yang mendirikan perseroan perorangan tidak otomatis bisa menikmati fasilitas tarif final 0,5 persen apabila jenis usahanya berkaitan langsung dengan keahlian pribadinya.

Omzet Beberapa Perusahaan Kini Digabung

Perubahan lain dalam PP 20 Tahun 2026 juga menyasar penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar.

Sebelumnya, batas omzet tersebut dapat dilihat secara terpisah apabila seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu perseroan perorangan.

Namun dalam aturan terbaru, pemerintah mewajibkan seluruh peredaran bruto wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang dimilikinya dihitung secara gabungan.

Jika total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak dapat lagi digunakan pada tahun-tahun berikutnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk mencegah praktik pemecahan usaha demi tetap menikmati tarif pajak rendah.

PP 20 Tahun 2026 Juga Atur Larangan Biaya Suap Jadi Pengurang Pajak

Selain mengatur fasilitas pajak UMKM, PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru terkait biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

Beberapa pengeluaran yang dimaksud meliputi:

  • Suap

  • Gratifikasi

  • Pemberian ilegal lainnya

  • Suap kepada pejabat publik asing

Pemerintah menilai aturan ini penting untuk memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, maupun memelihara penghasilan sehingga tidak layak dijadikan pengurang pajak.

PP 20 Tahun 2026 Jadi Aturan Baru Pajak UMKM

Terbitnya PP 20 Tahun 2026 menjadi perhatian besar bagi pelaku UMKM karena memberikan tambahan waktu penggunaan tarif pajak final yang lebih ringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, pemerintah juga mulai memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang dinilai berpotensi menyalahgunakan fasilitas tersebut.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kemudahan administrasi perpajakan bagi UMKM dan penguatan kepatuhan pajak nasional. (nsp)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Witan Sulaeman usai Dirumorkan Gabung Garudayaksa FC, Bertahan atau Hengkang dari Persija Jakarta?

Reaksi Witan Sulaeman usai Dirumorkan Gabung Garudayaksa FC, Bertahan atau Hengkang dari Persija Jakarta?

Pemain Timnas Indonesia, Witan Sulaeman menjawab soal rumor santer dikabarkan berlabuh ke Garudayaksa FC usai membela Persija Jakarta di Super League 2025-2026.
Bukan Sekadar Kurban, Aksi Mahasiswa Ini Bikin Idul Adha 2026 Terasa Lebih Bermakna

Bukan Sekadar Kurban, Aksi Mahasiswa Ini Bikin Idul Adha 2026 Terasa Lebih Bermakna

Mahasiswa ikut menyalurkan hewan kurban pada Idul Adha 2026, menghadirkan semangat berbagi, kebersamaan, dan kepedulian nyata bagi masyarakat sekitar kampus.
Maruarar Sirait Ancam Tindak Tegas Koruptor Dana Bedah Rumah, Anggaran BSPS Diminta Transparan

Maruarar Sirait Ancam Tindak Tegas Koruptor Dana Bedah Rumah, Anggaran BSPS Diminta Transparan

Menteri PKP Maruarar Sirait ancam tindak tegas korupsi anggaran BSPS dan minta bantuan bedah rumah tepat sasaran untuk rakyat.
Polemik Pembongkaran Muatan Mineral, Kubu Pemilik Sambangi Kejagung Bawa Izin Dokumen

Polemik Pembongkaran Muatan Mineral, Kubu Pemilik Sambangi Kejagung Bawa Izin Dokumen

Polemik pembongkaran sekaligus penyitaan 15 dari 25 kontainer muatan bahan mineral milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berbuntut panjang.
Sherly Tjoanda Sumringah Bukan Main, Prestasi Taekwondo Maluku Utara Kini Tembus 7 Besar Nasional

Sherly Tjoanda Sumringah Bukan Main, Prestasi Taekwondo Maluku Utara Kini Tembus 7 Besar Nasional

Sherly Tjoanda menunjukkan rasa bangga saat membuka North Moluccas Taekwondo Championship Gubernur Cup I Tahun 2026. Gubernur Malut itu sorot lonjakan prestasi.
Iduladha 1447 H, Pertamina Patra Niaga Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban

Iduladha 1447 H, Pertamina Patra Niaga Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban

PT Pertamina Patra Niaga menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban dalam rangka Iduladha 1447 Hijriah dengan melibatkan berbagai anak perusahaan, serikat pekerja, serta pemangku kepentingan.

Trending

Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Belakangan ini, sebagian publik dikejutkan dengan viralnya di media sosial, terkait jual daging kurban di media sosial. Sontak, insiden itu memicu komentar
Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Insiden tragis menimpa satu keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang yang ditemukan tewas di dalam tenda Glamping, Temanggung. Polisi curigai penyebab lain
Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Warga digegerkan dengan penemuan bayi berusia 2,5 tahun tewas dengan sejumlah luka tusuk dan pamannya berinisial G (18) luka-luka di sebuah kontrakan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.
Tak Hanya Habiburokhman, IMM Ikut Berkomentar soal Prabowo Kurban Pakai APBN: Tak Langgar Aturan

Tak Hanya Habiburokhman, IMM Ikut Berkomentar soal Prabowo Kurban Pakai APBN: Tak Langgar Aturan

Tidak hanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang angkat bicara soal pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN. Namun, DPP IMM ikut
Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang resmi meraih predikat Akreditasi UNGGUL berdasarkan Keputusan Dewan Eksekutif LAMSPAK Nomor 156/AK.03.05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Media Vietnam Sebut Timnasnya Tertekan Gara-gara John Herdman Panggil Pemain-pemain Andalan ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnasnya Tertekan Gara-gara John Herdman Panggil Pemain-pemain Andalan ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

John Herdman membuat salah satu media Vietnam mulai khawatir dengan kekuatan timnasnya. Pasalnya, Herdman memanggil pemain-pemain andalan ke Timnas Indonesia.
Libur Idul Adha 1447 H, Volume Kendaraan di Tol Layang MBZ Melonjak 10,89 Persen

Libur Idul Adha 1447 H, Volume Kendaraan di Tol Layang MBZ Melonjak 10,89 Persen

Lonjakan volume kendaraan terjadi di ruas Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) seiring dengan momentum libur panjang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. 
Selengkapnya

Viral